Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Penggelapan di Tanjungbalai, Kuasa Hukum Harapkan Kejati Sumut Objektif

Mistar.idSelasa, 14 April 2026 pukul 12.40 WIB
kasus_penggelapan_di_tanjungbalai_kuasa_hukum_harapkan_kejati_sumut_objektif

Kuasa Hukum Heri Rahman dari Kantor Hukum Lady Justice, Rina Astati Lubis saat diwawancarai Mistar. (Foto: Istimewa)

news_banner

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Kasus penggelapan yang menimpa Heri Rahman seorang warga Tanjungbalai dinilai belum layak dibawa ke ranah pidana karena masih berkaitan dengan sengketa perdata.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Arjoni ke Polda Sumatera Utara dengan Nomor STTLP/B/909/V/2021/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Mei 2021. Laporan itu menggunakan sangkaan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 bernomor polisi BK 1264 VQ.

Hal ini dikatakan Kuasa hukum Heri Rahman dari Kantor Hukum Lady Justice, Rina Astati Lubis, menyatakan alat bukti yang diajukan pelapor masih prematur dan belum memenuhi unsur pidana.

“Kasus ini masih berkaitan dengan proses eksekusi putusan di pengadilan dan belum selesai,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Menurut Rina, perkara tersebut berhubungan dengan proses eksekusi putusan di Pengadilan Agama Tanjungbalai yang hingga kini belum tuntas. Ia menyebut permohonan eksekusi yang diajukan pelapor belum berjalan sampai selesai dan masih terdaftar di pengadilan.

Ia juga mengungkapkan penyidik baru berkomunikasi dengan pihak pengadilan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, lanjutnya, proses eksekusi belum tuntas karena pelapor tidak melanjutkan permohonannya.

Lebih lanjut, Rina menyebut pihak pengadilan telah memberikan penjelasan resmi dalam 11 poin yang pada intinya menyatakan proses eksekusi belum dapat diselesaikan karena pelapor dinilai tidak kooperatif, termasuk sering berpindah alamat sehingga menyulitkan penyampaian pemberitahuan.

Dalam putusan perkara Nomor 382/Pdt.G/2017/PA.Tba, majelis hakim menyatakan bahwa harta bersama berada di tangan tergugat. Namun, dalam persidangan juga terungkap adanya aset yang telah digadaikan tanpa persetujuan, termasuk satu unit mobil yang dijadikan jaminan utang sebesar Rp53 juta.

Meski demikian, dalam amar putusan ditegaskan bahwa kendaraan tersebut tetap merupakan bagian dari harta bersama yang harus dibagi dua antara para pihak.

Rina menilai pelaporan yang dilakukan bertahun-tahun setelah peristiwa terjadi semakin menguatkan perkara ini lebih condong pada konflik perdata, bukan tindak pidana. Ia pun berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dapat melihat perkara tersebut secara objektif.

“Kami berharap Kejati Sumut dapat melihat perkara ini secara objektif. Fakta hukumnya masih dalam ranah perdata,” ujarnya. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN