Friday, June 5, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Keluarga Korban Pembunuhan di Medan Sebut Adil Notaris Tiromsi Dipenjara 20 Tahun

Mistar.idSelasa, 14 April 2026 12.39
journalist-avatar-top
DI
keluarga_korban_pembunuhan_di_medan_sebut_adil_notaris_tiromsi_dipenjara_20_tahun

PH keluarga korban Rusman, Ojahan Sinurat (kanan), saat diwawancarai awak media di PN Medan beberapa waktu yang lalu. (Foto: Deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Keluarga korban pembunuhan Rusman Maralen Situngkir merespons hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap notaris sekaligus dosen di Kota Medan, Tiromsi Sitanggang.

Keluarga mendiang Rusman merasa vonis tersebut telah memberikan rasa keadilan, meski tidak dihukum mati sebagaimana yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Penasihat hukum (PH) keluarga Rusman, Ojahan Sinurat, mengapresiasi upaya JPU Kejari Medan dalam mempertahankan dakwaan serta tuntutannya hingga ke MA. Kata Ojahan, keluarga Rusman menerima Tiromsi divonis 20 tahun penjara.

"Saya selaku PH keluarga korban sangat mengapresiasi kinerja JPU Kejari Medan dalam mempertahankan dakwaan mereka. Sekalipun putusan MA atas permohonan kasasi yang diajukan JPU Kejari Medan ditolak dengan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, keluarga dapat menerima dan memahami," ujarnya saat diwawancarai Mistar secara daring melalui sambungan seluler, Selasa (14/4/2026).

Ojahan pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada awak media yang telah sedia mengawal kasus pembunuhan ini sejak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan hingga ke tingkat kasasi di MA.

"Untuk vonis 20 tahun penjara mungkin sudah adil bagi keluarga. Terima kasih juga buat kawan-kawan insan pers yang telah ikut mengawal pengungkapan kasus ini sehingga kasus pembunuhan ini dapat tuntas penanganannya," ucapnya.

Sebelumnya, MA dalam putusan No. 142 K/PID/2026 menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Tiromsi. Menurut Hakim Agung, perbuatan Tiromsi telah terbukti bersalah membunuh Rusman yang merupakan suaminya sendiri secara terencana sebagaimana dalam Pasal 459 KUHP jo Pasal 20 KUHP baru eks Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

Tiromsi sempat divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan. Namun, jaksa tak terima dengan vonis tersebut dan menempuh upaya hukum banding ke PT Medan. Di tingkat banding, vonis Tiromsi diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Masih tidak puas dengan putusan banding, jaksa selanjutnya melakukan kasasi ke MA dan MA akhirnya tetap menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Tiromsi. Putusan kasasi terhadap wanita berusia 59 tahun itu pun berkekuatan hukum tetap (inkrah), sifatnya final–mengikat atas diri Tiromsi.

Menurut dakwaan, Tiromsi dan Grippa Sihotang (DPO) secara bersama-sama membunuh Rusman di kediamannya di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Jumat (22/3/2024).

Tiromsi bersama Grippa yang merupakan sopir pribadinya telah merencanakan pembunuhan sejak Februari 2024. Tiromsi mendaftarkan Rusman tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta pada 17 Februari 2024.

Pendaftaran asuransi itu dilakukan tanpa sepengetahuan Rusman. Untuk memenuhi persyaratan administrasi, Tiromsi meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto Rusman sambil memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Setelah asuransi tersebut aktif, Rusman diminta menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024 untuk mempercepat proses validasi asuransi dalam memastikan pencairan dana apabila Rusman meninggal dunia. Selanjutnya pada Jumat (22/3/2024) pagi, Grippa datang ke rumah Tiromsi di Jalan Gaperta No. 137, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.

Dua jam kemudian, saksi Surya Bakti alias Ucok yang sedang bekerja di sekitar rumah Tiromsi mendengar suara rintihan Rusman dan meminta tolong dalam bahasa Batak dari dalam rumah tersebut. Namun, dikarenakan Surya tidak mengerti arti ucapan tersebut, ia pun melanjutkan pekerjaannya. Sekitar pukul 11.15 WIB, Tiromsi meminta bantuan kepada pemilik salon di sebelah rumahnya, Mayline.

Saat masuk ke dalam rumah Tiromsi, Mayline melihat Rusman sudah tergeletak di lantai dengan posisi kepala miring dan darah keluar dari telinga kirinya. Saat Mayline bertanya soal kondisi Rusman, Tiromsi mengaku suaminya pingsan.

Tak lama kemudian, Rusman dilarikan ke Rumah Sakit Advent Medan. Namun, saat tiba di rumah sakit sekitar pukul 12.00 WIB, Rusman dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Kepada petugas medis, Tiromsi mengaku bahwa suaminya meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas di depan rumahnya. Namun, pihak keluarga Rusman tidak serta merta menerima alasan tersebut.

Keluarga Rusman merasa ada kejanggalan dalam kematian ini. Sebab, ditemukan luka di bagian kepala, tangan, dan bibir Rusman. Mereka kemudian mendatangi lokasi yang diklaim sebagai lokasi kecelakaan.

Di situ, keluarga Rusman tidak menemukan tanda-tanda telah terjadi kecelakaan, seperti goresan di aspal atau bercak darah. Dugaan pembunuhan semakin kuat setelah jenazah Rusman diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara pada 27 April 2024.

Berdasarkan hasil visum et repertum, Rusman mengalami pendarahan di rongga kepala karena trauma benda tumpul yang menyebabkan kematian akibat mati lemas. Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik menunjukkan adanya bercak darah di dalam kamar Rusman yang identik dengan darah Rusman.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN