Wednesday, July 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pelecehan Seksual Mahasiswa UI, Pengamat: Normalisasi Kekerasan Perempuan yang Mengakar

Mistar.idSelasa, 14 April 2026 pukul 11.08 WIB
pelecehan_seksual_mahasiswa_ui_pengamat_normalisasi_kekerasan_perempuan_yang_mengakar

Ilustrasi Pelecehan seksual. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI), tengah berkembang di ruang publik. Dugaan pelecehan ini viral di media sosial, berupa percakapan yang mengarah ke hal seksual dalam sebuah grup media sosial.

Sebanyak 16 Mahasiswa tengah diperiksa pihak kampus. Proses penanganannya saat ini tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.

Pengamat sosial Universitas Sumatera Utara (USU) Agus Suriadi menilai, kasus ini sebuah isu yang sangat serius dan mencerminkan degradasi moral yang mengkhawatirkan di kalangan generasi muda, terutama di kalangan individu yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Menurutnya, kampus-kampus di Indonesia, seharusnya pendidikan tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter dan etika.

"Kasus ini menunjukkan bahwa ada kekurangan dalam pendidikan moral yang seharusnya diberikan kepada mahasiswa. Kalau kita amati secara khusus banyak kasus pelecehan seksual sering kali berakar dari budaya yang menganggap remeh atau bahkan menormalisasi kekerasan dan objektifikasi terhadap perempuan," katanya.

Ia mengatakan kasus ini adalah masalah sistemik yang perlu diatasi dengan serius. Lingkungan sosial yang permisif terhadap perilaku negatif dapat memicu tindakan yang tidak pantas. Mahasiswa yang berada dalam kelompok yang mendukung atau tidak mengutuk perilaku tersebut mungkin merasa tertekan untuk ikut serta dalam tindakan yang salah.

"Disisi lain, banyak institusi pendidikan tidak memiliki sistem yang kuat untuk menangani kasus pelecehan seksual. Ketidakpastian mengenai konsekuensi dari tindakan tersebut dapat membuat pelaku merasa aman untuk melakukan pelecehan," ujarnya.

Menurut Agus, banyak mahasiswa masih memiliki pemahaman yang keliru tentang hubungan gender, yang dapat menyebabkan tindakan-tindakan yang merugikan. Pendidikan tentang kesetaraan gender sangat penting untuk mengubah pola pikir ini.

Agus juga menilai media juga seringkali menampilkan gambaran yang tidak realistis tentang hubungan dan seksualitas, yang dapat memengaruhi cara berpikir dan bertindak mahasiswa. Paparan terhadap konten yang merendahkan dapat memicu perilaku serupa.

"Kalau kita amati lebih jauh lagi para mahasiswa sering berada dalam fase pencarian jati diri. Tekanan dari teman sebaya untuk berperilaku tertentu dapat mendorong individu untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral mereka sehingga banyak mahasiswa tidak menyadari dampak jangka panjang dari tindakan mereka, baik bagi korban maupun bagi diri mereka sendiri. Kesadaran akan konsekuensi sosial dan hukum dari pelecehan seksual perlu ditingkatkan," ujarnya.

Agus menekankan, secara umum kasus pelecehan seksual di kalangan mahasiswa UI adalah panggilan untuk introspeksi dan reformasi. Diperlukan upaya kolektif dari institusi pendidikan, keluarga, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua individu.

"Pendidikan, penegakan hukum, dan perubahan budaya adalah kunci untuk mencegah kejadian serupa di masa depan," ucapnya.

Pihak Universitas Indonesia (UI) sendiri telah merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa Fakultas dan Universitas mengecam keras perbuatan tersebut. UI memandang serius dan menyatakan sikap tegas terhadap laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI), sebagaimana berkembang di ruang publik.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN