Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
NASIONAL

Kronologi Kasus Pelecehan Seksual di UI yang Beredar Lewat Media Sosial

Mistar.idSelasa, 14 April 2026 pukul 10.53 WIB
kronologi_kasus_pelecehan_seksual_di_ui_yang_beredar_lewat_media_sosial

Kampus UI. (Foto: Dok UI)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Sebanyak 16 mahasiswa Universitas Indonesia diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di lingkungan fakultas. Dugaan ini mencuat dan menjadi perbincangan luas di media sosial setelah beredarnya tangkapan layar percakapan bernuansa seksual dalam sebuah grup.

Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menyampaikan seluruh pihak yang diduga terlibat merupakan mahasiswa angkatan 2023.

Kasus ini mulai terungkap ketika 16 mahasiswa tersebut secara tiba-tiba menyampaikan permintaan maaf di grup percakapan angkatan.

"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ujar Dimas, dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/4/2026).

Ia menegaskan bahwa pengakuan tersebut membuat posisi mereka tidak lagi sekadar terduga.

"Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku," tuturnya.

Permintaan maaf itu disampaikan pada Sabtu (11/4/2026) menjelang Minggu (12/4/2026) dini hari. Keenam belas mahasiswa tersebut menuliskannya secara terbuka di grup angkatan, meskipun tanpa penjelasan rinci terkait konteksnya.

Beberapa jam setelah itu, muncul berbagai unggahan di media sosial yang mengungkap latar belakang permintaan maaf tersebut, termasuk dugaan tindakan yang dilakukan oleh para mahasiswa.

Permintaan maaf itu bahkan sudah disampaikan sebelum isu dugaan kekerasan seksual ramai diperbincangkan di platform X.

"Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," jelas Dimas.

Ia menerangkan bahwa pesan-pesan tersebut tersebar melalui grup percakapan di LINE dan WhatsApp. Berdasarkan penelusuran BEM FH UI, jumlah anggota dalam grup tersebut sebanyak 16 orang.

"Sejauh ini yang ada di dalam grup tersebut adalah 16 orang," tutur Dimas.

Saat ditanya apakah dugaan pelecehan seksual juga melibatkan penyebaran foto, Dimas mengaku belum dapat memastikan hal tersebut. Pasalnya, bukti yang beredar sejauh ini masih berupa potongan percakapan dari grup LINE dan WhatsApp.

Ia juga belum dapat mengungkap jumlah korban dalam kasus ini secara rinci, dengan alasan menjaga keamanan dan perlindungan terhadap korban.

"Saya belum bisa konfirmasikan, dan belum bisa saya publikasikan juga mengingat pentingnya keamanan bagi para korban," katanya.

Dimas menambahkan 16 mahasiswa yang terlibat dalam kasus tersebut kini telah diberhentikan dari seluruh aktivitas organisasi kemahasiswaan di kampus.

Ia menjelaskan, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia telah menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa yang terlibat.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 sebagai bentuk respons awal dari lingkungan organisasi mahasiswa.

"Sejauh ini para pelaku ini sudah diberhentikan dari setiap organisasi maupun kepanitiaan yang mereka ikuti," ujar Dimas.

Menurutnya, langkah pemberhentian ini merupakan tindakan yang diambil di tingkat organisasi kemahasiswaan sebagai bagian dari penanganan awal kasus tersebut. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN