Isi Chat Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa Hukum UI Terungkap

Salah satu isi chat pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa di grup pesan yang tersebar. (Foto: Instagram)
Jakarta, MISTAR.ID
Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Dugaan tersebut muncul dari beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup chat.
Dalam percakapan yang viral itu, para mahasiswa diduga membahas bagian tubuh intim perempuan dengan bahasa yang tidak pantas. Korban disebut bukan hanya sesama mahasiswa, tetapi juga dosen hingga kerabat pelaku sendiri.
Salah satu nama yang mencuat adalah Keona Ezra Pangestu, sempat membantah tuduhan. Namun, ia justru diduga turut melakukan pelecehan verbal terhadap sejumlah dosen FH UI.
Fakta lain terungkap dalam forum yang digelar pihak Fakultas Hukum UI pada Senin (13/4/2026) malam. Salah satu dosen yang hadir mengaku terkejut setelah mengetahui dirinya termasuk korban.
“Pas saya lihat chatnya, saya kaget ada nama saya,” ujarnya, dilansir dari Tribun News.
Nama lain yang ikut disorot adalah Danu Priambodo. Ia disebut tidak membela kakaknya sendiri yang juga menjadi korban dalam grup tersebut, meski mengetahui adanya pelecehan.
Melalui akun Instagram resminya, Fakultas Hukum UI menyatakan telah menerima laporan terkait kasus ini dan mengecam keras tindakan tersebut.
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” demikian pernyataan pihak fakultas.
Saat ini, pihak universitas tengah memproses kasus tersebut melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dengan pendekatan berperspektif korban. Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan proses penanganan mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan bukti, serta koordinasi internal.
“Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Di sisi lain, Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI telah menjatuhkan sanksi awal berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Erwin menegaskan, jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak universitas akan menjatuhkan sanksi tegas.
“Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa,” ujarnya.
Ia juga membuka kemungkinan adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Universitas memastikan seluruh proses berjalan profesional, independen, serta bebas dari intervensi. Selain itu, pendampingan menyeluruh juga disiapkan bagi korban, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas.
Erwin menambahkan, UI memandang serius kasus ini. Menurutnya, segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal baik di ruang digital maupun langsung, merupakan pelanggaran berat terhadap nilai dasar kampus, kode etik sivitas akademika, serta aturan hukum yang berlaku.
Berikut isi chat pelecehan seksual yang tersebar di media sosial:
















