UI Pertimbangkan Sanksi Berat untuk 16 Mahasiswa FH Terkait Dugaan Pelecehan di Grup Chat

Ilustrasi Universitas Indonesia (UI). (Foto: Istmewa)
Depok, MISTAR.ID
Universitas Indonesia membuka peluang menjatuhkan sanksi tegas terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga melakukan pelecehan melalui percakapan di grup chat.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan sanksi akan diberikan apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran.
"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Tidak menutup kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," ujar Erwin dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026) seperti dikutip dari Kompascom.
Erwin menegaskan, UI memandang segala bentuk kekerasan seksual, termasuk verbal yang terjadi di ruang digital maupun luring, sebagai pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta peraturan perundang-undangan.
Saat ini, proses penanganan tengah dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban (victim-centered), menjunjung asas keadilan, kerahasiaan, dan kehati-hatian.
Proses tersebut meliputi verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
Di tingkat fakultas, pihak FH UI telah melakukan langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan mahasiswa yang diduga terlibat.
Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI juga telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
UI juga memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional, independen, serta bebas dari intervensi dan konflik kepentingan. Kampus tersebut turut menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak terdampak, meliputi aspek psikologis, hukum, dan akademik, guna menjamin pemulihan serta perlindungan identitas korban.
Erwin mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati proses yang sedang berjalan demi menjaga integritas penanganan kasus.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah tangkapan layar percakapan di grup aplikasi LINE dan WhatsApp beredar pada 12 April 2026.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, sebanyak 16 mahasiswa telah menyampaikan permohonan maaf di grup angkatan.
"Permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Mereka juga mengakui perbuatan mereka," ujarnya.
Menurut Dimas, dengan adanya pengakuan tersebut, status mereka bukan lagi terduga, melainkan telah diakui sebagai pelaku. UI menyatakan akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara berkala dan transparan, dengan tetap menjaga kerahasiaan seluruh pihak yang terlibat. (hm25)













