Siapa Saja Korban Pelecehan Seksual Mahasiswa Hukum UI?

Gedung UI. (Foto: Campus)
Jakarta, MISTAR.ID
Jumlah korban kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mencapai 27 orang. Secara rinci, 20 korban adalah mahasiswi dan 7 orang merupakan dosen perempuan.
Seluruh korban berada dalam lingkar pergaulan yang sama dengan pelaku. Mulai dari teman seangkatan, satu kelas, hingga lintas angkatan.
Berdasarkan keterangan Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, grup percakapan sudah dibuat sejak 2024 dan berawal dari sesama penghuni kos.
Seiring waktu, isi pembicaraan di dalamnya berubah menjadi komentar bernuansa seksual yang merendahkan perempuan.
"Awalnya sih setahu saya itu grup kos-kosan ya. Tapi ke sananya nggak tahu juga gimana berkembang jadi seperti itu," ujarnya di Pusat Kegiatan Mahasiswa UI, Depok, Selasa (14/4/2026), dilansir dari detikcom.
Sedangkan kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menjelaskan anggota grup tersebut tidak hanya penghuni kos, tetapi juga melibatkan pihak lain di luar lingkungan tersebut.
Percakapan bermuatan seksual itu sebenarnya sudah diketahui korban sejak 2025. Namun, para korban saat itu belum berani melapor atau mengungkapkannya ke publik. Baru pada awal 2026, mereka mulai mencari pendampingan hukum hingga kasus ini mencuat.
"Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan dari tahun 2025. Jadi saya rasa kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya mereka dari tahun 2025. Setiap kali masuk ke kampus, setiap kali masuk kelas, mereka tahu kapan pun para pelaku itu bisa membicarakan mereka, melecehkan mereka, di depan mereka sendiri," ucapnya.
Kasus ini memicu reaksi keras di lingkungan kampus. Sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam forum internal, yang kemudian disambut sorakan dan kecaman dari mahasiswa lain.
"Saya pun begitu mendengar, begitu melihat chat, oh nama saya (juga) ada di situ," ujar salah satu dosen perempuan dalam forum tersebut, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar di media sosial.
Penanganan kasus kini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Pihak korban juga telah menyerahkan bukti serta kronologi kejadian untuk ditindaklanjuti.
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini. Ia menilai situasi tersebut ironis karena tindakan yang merendahkan martabat perempuan justru dilakukan oleh mahasiswa hukum.
"Pernyataan-pernyataan seksis yang merendahkan martabat perempuan, ironisnya, dilakukan oleh anak-anak hukum yang harusnya mengerti nilai-nilai kemanusiaan. Makin tragisnya, mereka yang harusnya mengawal implementasi undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujarnya.
Maria meminta pihak kampus menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya bentuk kekerasan serupa di luar grup percakapan tersebut.
“Tidak bisa hanya menegur perilaku para pelaku itu sebagai mahasiswa UI. Itu tidak menyelesaikan masalah. Karena ini menjadi habit kemudian. Jangan dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Padahal ini adalah kekerasan seksual,” tuturnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Isi Chat Pelecehan Seksual 16 Mahasiswa Hukum UI Terungkap












