Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot, Kejati Sumut Ungkap Alasannya

Mistar.idSelasa, 14 April 2026 pukul 10.59 WIB
kajari_karo_danke_rajagukguk_dicopot_kejati_sumut_ungkap_alasannya

Kajari Karo, Danke Rajagukguk, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR. (Foto: Istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Danke Rajagukguk resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. Posisi Danke selanjutnya diisi Edmond Novvery Purba yang saat ini menjabat Kajari Nias Selatan.

Pencopotan dan pemutasian jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Rizaldi, membenarkan pencopotan Danke sebagai Kajari Karo.

"Iya, benar (Danke dicopot) dan diganti oleh Edmon Novvery Purba sebelumnya Kajari Nias Selatan," katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (14/4/2026).

Ia mengungkapkan alasan pencopotan Danke. Dijelaskan Rizaldi, Danke dicopot karena berkaitan dengan penanganan kasus Amsal Christy Sitepu. "Pencopotan terhadap Bu Danke sehubungan dengan penanganan perkara Amsal," tutur Rizaldi.

Rizaldi mengaku belum mengetahui posisi jabatan Danke berikutnya setelah dicopot. "Belum ada info beliau (Danke) jabatannya sekarang, belum ada surat keputusan dari Kejaksaan Agung (Kejagung)," ucapnya.

Sebelumnya, Amsal selaku Direktur CV Promiseland, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan dalam kasus korupsi proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang berkesimpulan bahwa Amsal tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan yang diajukan JPU, baik dakwaan primer maupun subsider.

Dakwaan primer mengacu pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara dakwaan subsider merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Jaksa dalam tuntutannya menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Amsal telah memenuhi unsur dalam dakwaan subsider.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN