Thursday, June 4, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

IRT di Batu Bara Ditangkap Polisi, Simpan Sabu 24 Gram di Dekat Rumah

Mistar.idSelasa, 30 Desember 2025 11.41
journalist-avatar-top
EP
irt_di_batu_bara_ditangkap_polisi_simpan_sabu_24_gram_di_dekat_rumah

Terduga pengedar sabu inisial R berikut barang bukti diamankan di Polres Batu Bara. (Foto: Humas Polres Batu Bara/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang ibu rumah tangga berinisial R (53), warga Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Batu Bara tak jauh dari kediamannya, Senin (29/12/2025) sekira pukul 14.15 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, dari penguasaan R ditemukan dan disita dua plastik klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 18,65 gram, serta enam plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,81 gram.

Selain itu, dari R juga ditemukan dan disita dua plastik transparan ukuran besar, 20 plastik transparan ukuran kecil, pipet, dompet, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp96.000.

Kasatres Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi membenarkan penangkapan tersebut.

“Terduga R ditangkap saat hendak menjual sabu tidak jauh dari kediamannya,” ujar Fahmi, Selasa (30/12/2025).

Dijelaskan Fahmi, penangkapan R berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan kepemilikan narkotika oleh seseorang yang sedang menunggu pembeli.

Setelah dilakukan penyelidikan, personel Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan terduga pelaku dan menemukan barang bukti berupa enam plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

“Saat diinterogasi, R mengakui sabu tersebut miliknya dan akan diperjualbelikan,” kata Fahmi.

Atas temuan barang bukti dan pengakuan tersebut, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dibawa ke Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut serta pengembangan jaringan di atasnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN