Gadaikan Mobil Rental Rp5 Juta, Wanita di Medan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Titik Wulandari menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (6/8/2026) – Titik Wulandari, wanita yang didakwa menggadaikan mobil rental Toyota Avanza kepada Sugito alias Yudi (DPO) seharga Rp5 juta di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, divonis dua tahun enam bulan atau 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Khamozaro Waruwu dalam sidang di Ruang Cakra 6, Kamis (6/8/2026) sore.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Titik Wulandari dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," ucap Khamozaro.
Majelis hakim menyatakan perbuatan wanita berusia 48 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan alternatif pertama.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut keadaan yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa telah merugikan korban, Nelson Jerpis Jimmy Sagala, serta belum ada perdamaian antara keduanya.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan saksi korban Nelson Jerpis Jimmy Sagala dan terdakwa belum berdamai dengan saksi korban," kata hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.
Usai mendengar putusan, Titik menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut Titik dengan pidana tiga tahun penjara.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB ketika Titik mendatangi rumah Erna Ervina Sinurat di Jalan Bunga Mawar XXI, Kecamatan Medan Selayang.
Saat itu, Titik mengaku ingin menyewa mobil selama tiga hari, yakni 17 hingga 19 Maret 2026, dengan alasan untuk berlibur bersama rekan kerjanya. Erna kemudian menghubungi Nelson Jerpis Jimmy Sagala selaku pemilik usaha rental mobil.
Keduanya sepakat dengan biaya sewa sebesar Rp1,6 juta. Titik lebih dahulu mentransfer uang muka Rp250 ribu kepada Erna, kemudian melunasi sisa pembayaran sebesar Rp1,35 juta sebelum membawa mobil.
Pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, Nelson menyerahkan satu unit Toyota Avanza BK 1589 UB beserta kunci dan surat jalan pengganti STNK di rumah Erna.
Sebelum mobil dibawa, Nelson sempat melakukan panggilan video dengan Titik untuk memastikan identitas penyewa.
Namun, mobil tersebut tidak digunakan untuk berlibur seperti yang dijanjikan. Titik justru membawa kendaraan itu ke Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, lalu menggadaikannya kepada Sugito alias Yudi, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan nilai Rp5 juta.
Saat masa sewa berakhir, Nelson berupaya menghubungi Titik melalui Erna. Awalnya, Titik mengaku masa sewa diperpanjang. Namun, setelah diminta segera mengembalikan kendaraan, ia berjanji akan mengantarkannya, tetapi kemudian tidak dapat dihubungi lagi.
Akibat perbuatan tersebut, Nelson mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp145 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Sunggal.
























