Dua Pengangguran di Sergai Ditangkap Polisi, Simpan 2 Gram Sabu di Rumah

Kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Dua pria pengangguran berinisial SD (48) dan RS (21), warga Dusun II, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 2 gram.
Keduanya diamankan di sebuah rumah yang berada di Dusun II, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Sabtu (6/6/2026).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka.
“Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka berinisial SD dan RS bersama barang bukti sabu seberat 2 gram dari sebuah rumah di Dusun II, Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan,” ujar AKP Mulyono, Rabu (10/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 2 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp90.000, satu bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong, serta satu pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sekop.
“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka,” katanya.
Baca Juga: Kurir Sabu 10 Kg dan 23 Ribu Butir Ekstasi di Medan Dibui Seumur Hidup, Rekannya 12 Tahun
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
AKP Mulyono juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami berharap masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” pungkasnya.





















