Monday, June 15, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sasar Lansia dan Pensiunan, Komplotan Ganjal ATM di Medan Habiskan Uang Korban untuk Judi, Sabu, dan Sewa Perempuan

Mistar.idRabu, 10 Juni 2026 14.28
journalist-avatar-top
AS
sasar_lansia_dan_pensiunan_komplotan_ganjal_atm_di_medan_habiskan_uang_korban_untuk_judi_sabu_dan_sewa_perempuan

Kedua pelaku usai mendapat perawatan di rumah sakit Bhayangkara. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dua pelaku spesialis ganjal ATM yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan diketahui mengincar korban dari kalangan lanjut usia (lansia) dan pensiunan. Tak tanggung-tanggung, setiap kali berhasil beraksi, keduanya dapat meraup uang puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Uang hasil kejahatan tersebut, menurut polisi, digunakan untuk menyewa perempuan, bermain judi online, dan berpesta sabu.

Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, M. Hafizullah, mengatakan kedua pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura membantu korban yang mengalami kesulitan saat bertransaksi di mesin ATM.

“Modusnya, mereka terlebih dahulu mengganjal slot ATM menggunakan tusuk gigi. Saat korban kesulitan memasukkan kartu, pelaku datang berpura-pura membantu,” ucap Hafiz, Rabu (10/6/2026).

Saat membantu korban, pelaku mengintip PIN yang dimasukkan. Setelah itu, kartu ATM korban ditukar dengan kartu lain yang telah disiapkan pelaku. Selanjutnya, pelaku meninggalkan lokasi dan menguras isi rekening korban di ATM lain.

Hafiz menjelaskan sasaran utama pelaku adalah lansia dan pensiunan yang dinilai lebih mudah diperdaya. Salah satu korban yang telah melapor diketahui merupakan seorang pensiunan.

“Kerugiannya bervariasi, ada yang di atas Rp200 juta. Ada juga korban yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah,” tuturnya.

Hafiz juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku merupakan residivis. Mereka saling mengenal saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Pelaku Muammar pernah terlibat kasus ganjal ATM, sedangkan Ilham tersangkut perkara narkotika.

Selain itu, hasil interogasi menunjukkan uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi gaya hidup para pelaku, termasuk menyewa perempuan, bermain judi online, dan membeli narkotika.

“Pengakuannya untuk menyewa perempuan, judi online, dan sabu,” ujarnya.

Sebelumnya, Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan modus ganjal ATM yang belakangan kembali marak terjadi di Kota Medan.

Dua pria yang diamankan dalam kasus tersebut masing-masing bernama Muammar, 40 tahun, dan Ilham Syahputra, 34 tahun. Keduanya kini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN