Dua Kurir Hendak Selundupkan 49,75 Gram Sabu Ditangkap Polisi di Tebing Tinggi

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.(f:ist/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Dua kurir narkoba hendak menyelundupkan 49,75 gram sabu-sabu ditangkap polisi di Kota Tebing Tinggi, Selasa (20/5/2025) sore.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, mengatakan dua pria asal Kabupaten Serdang Bedagai diketahui berinisial I alias Iis, 49 tahun, warga Desa Pematang Cermai dan AG, 35 tahun warga Desa Tanjung Beringin.
"Keduanya ditangkap saat berada di depan minimarket di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Rantau Laban, Kota Tebing Tinggi," kata AKP Mulyono, Rabu (28/5/2025).
Dijelaskan AKP Mulyono, pengungkapan kasus ini bermula saat personel kepolisian melakukan patroli di lokasi rawan. Saat itu, personel mengetahui informasi adanya peredaran narkoba, sehingga dilakukan penindakan.
"Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 49,75 gram," ujarnya.
Tak hanya itu, personel juga mengamankan barang bukti lain berupa satu potongan kertas putih dibalut lakban, satu dompet berwarna hitam, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp2 juta.
Saat diinterogasi personel, keduanya mengakui barang bukti tersebut merupakan milik mereka yang akan diedarkan di Kota Tebing Tinggi.
"Saat ini keduanya diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya. (Nazli/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Anggota Brimob di Sergai Ditusuk Bambu Runcing