Friday, May 30, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengedar 1 Kg Sabu di Medan Divonis 14 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Rabu, 28 Mei 2025 20.35
pengedar_1_kg_sabu_di_medan_divonis_14_tahun_penjara

Terdakwa Ari Faisal Khan alias Obama saat menjalani sidang putusan di PN Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ari Faisal Khan alias Obama, warga Jalan Multatuli No. 81 C, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, setelah terbukti bersalah menjual 1 kilogram sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lenny Megawaty Napitupulu dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Rabu (28/5/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ari Faisal Khan alias Obama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ucap Lenny.

Selain hukuman badan, Obama juga harus membayar denda Rp1 miliar, apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara empat bulan.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” jelas hakim.

Namun, terdapat beberapa hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara jujur, menyesal, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya menuntut Obama dengan 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberi waktu selama tujuh hari bagi JPU dan terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Kasus ini bermula saat Ari Faisal Khan ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.

Dalam interogasi, terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut ia peroleh dari Rangga Ferrandy alias Gedong (deddy/hm17)

REPORTER: