Laporan Masyarakat, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Medan Marelan

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan di kawasan Jalan Platina Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Tersangka Wawan 42 tahun, diamankan bersama dengan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu, satu timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu pipet ujung runcing, satu buah tas kain, satu unit handphone, dan sejumlah uang tunai.
Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, menyampaikan penangkapan tersangka dilakukan menjelang tengah malam, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Usai menerima informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti dari dalam rumahnya," kata Ismail, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga: Pengedar Sabu di Belawan Ditangkap Polisi
Ia menegaskan penindakan terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan secara konsisten, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
"Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tuturnya.
Ismail juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi, jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.
"Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami atau melalui layanan Call Center 110 Polri,” ujarnya. (kamaluddin/hm16)