Diupah Rp300 Juta, Pasutri Medan Jadi Kurir Sabu 100 Kg Antar Pulau


Polda Sumut saat menunjukkan barang bukti 100 kilogram narkoba berjenis sabu kepada awak media, Sabtu (17/5/2025) (f:ari/mistar).
Medan, MISTAR.ID
Sepasang suami istri (Pasutri) asal Kota Medan, berinisial SUT dan KAM, ditangkap aparat kepolisian karena menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 100 kilogram. Keduanya dijanjikan bayaran sebesar Rp300 juta untuk mengantarkan paket sabu dari Medan menuju Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, menyampaikan pasangan tersebut sempat bertemu dengan tersangka lainnya berinisial CT, guna menyusun strategi pengiriman narkoba agar bisa lolos dari pantauan aparat.
“Pertemuan membahas paket barang yang akan diantar. Upah pengantaran senilai Rp300 juta. Mereka juga membahas bagaimana memuluskan pengantaran,” ujar Kombes Pol Calvijn Simanjuntak di Komplek Tasbih, Blok SS No.54 Medan, Sabtu (17/5/2025).
Dijelaskan, pasutri itu ditangkap Polda Sumatera Selatan bekerja sama dengan tim Polda Sumut, saat keduanya turun dari kapal ferry di Pelabuhan Merak, Banten, pada 30 April 2025 lalu.
“Kami mengetahui satu mobil berangkat, dan posisinya berada di Sumatera Selatan, sehingga kami melakukan komunikasi dengan Polda setempat untuk melakukan pengejaran dan penangkapan,” ucapnya.
Penangkapan dilakukan sesaat setelah kendaraan pelaku menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni (Lampung) ke Pelabuhan Merak (Banten). Polisi memastikan pasangan ini sadar penuh terhadap aktivitas ilegal yang mereka lakukan.
"Keduanya mengetahui isi paket dan nilai upah yang akan diterima. Karena itu mereka dijerat tindak pidana peredaran narkoba," tegas Calvijn.
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan peredaran sabu dalam jumlah besar yang sebelumnya dikamuflasekan dalam kemasan kopi oleh sindikat narkoba lintas provinsi. (ari/hm17)