Saturday, May 17, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Diduga Lakukan Tindak Pidana, Lima Warga Karo Dilaporkan ke Polres Dairi

journalist-avatar-top
Sabtu, 17 Mei 2025 10.59
diduga_lakukan_tindak_pidana_lima_warga_karo_dilaporkan_ke_polres_dairi

Ruslan Situmorang didampingi suaminya R Tarigan, serta keluarga saat melapor di Polres Dairi. (f: manru/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Lima warga asal Kabupaten Karo dilaporkan ke Polres Dairi atas dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum. Kelima orang tersebut berinisial TG, istrinya SS, serta tiga rekan mereka. Laporan dilayangkan oleh Ruslan Situmorang, 54 tahun, seorang petani warga Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Jumat (16/5/2025).

Laporan tercatat dengan nomor STTLP/B/183/V/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, pada pukul 17.53 WIB. Ruslan melaporkan kejadian yang terjadi pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya.

Menurut keterangan Ruslan, malam itu TG, SS, dan tiga rekannya datang menggunakan mobil Triton silver BK 8865 SC, langsung masuk ke dalam rumah mereka tanpa izin, lalu membuat keributan dan mengancam keselamatan keluarga.

“Mereka membawa parang, hendak membacok saksi berinisial AG. Beberapa barang di rumah saya rusak. Bahkan SS menggunakan pompa angin milik saya untuk memukuli AG,” ujarnya.

Ruslan mengaku, peristiwa itu membuat seluruh anggota keluarga trauma dan ketakutan. Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Meski telah melapor, Ruslan mengaku belum mengetahui secara pasti motif atau pemicu kejadian tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk menyelidiki dan mengungkap kasus ini.

“Saya tidak tahu penyebabnya. Saya hanya ingin pelaku segera ditindak. Kami sekeluarga benar-benar merasa terancam,” katanya.

Laporan Ruslan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 167 jo 503 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, terkait dengan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain secara melawan hukum dan mengganggu ketertiban umum. (manru/hm24)

REPORTER: