Bunuh Sopir Taksi Online di Medan, Bapak-Anak Divonis Penjara Seumur Hidup

Dua terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online di Medan Sunggal saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kasranik dan Agung Pradana, bapak-anak yang didakwa membunuh sopir taksi daring bernama Michael Frederik Pakpahan di Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal.
Kedua terdakwa tersebut lolos dari hukuman mati. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan di persidangan sebelumnya menuntut mati Kasranik dan Agung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Ketua Majelis Hakim, Zulfikar, dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/12/2025) sore.
Hakim meyakini kedua warga Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat itu, telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu JPU.
Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berpikir-pikir selama tujuh hari setelah membacakan putusan, guna menentukan sikap menerima atau banding.
Kasus pembunuhan berawal pada Rabu (2/4/2025) lalu. Saat itu, Agung bertemu Kasranik di warung kopi untuk merencanakan pencurian mobil milik orang lain yang akan digunakan untuk angkutan travel.
Setelah itu, mereka sepakat kembali bertemu pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pinang Baris Medan. Dalam pertemuan tersebut, Kasranik membawa palu dan goni besar untuk membungkus mayat Michael, sedangkan Agung membawa sarung untuk membekap.
Kemudian Agung memesan taksi online melalui aplikasi Indriver menggunakan handphone Kasranik. Sekitar pukul 00.00 WIB, taksi online mobil Toyota Rush warna hitam yang dikendarai Michael tiba.
Para terdakwa pun masuk ke dalam mobil tersebut dengan posisi Kasranik di samping Michael dan Agung duduk di belakang Michael. Michael membawa mobil berjalan ke arah Tanjung Anom.
Namun, setiba di Gang Wakaf II, Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, Agung tiba-tiba meminta berhenti dengan alasan menunggu teman sambil berpura-pura menelepon.
Alih-alih temannya datang, Agung malah menjerat leher Michael dari belakang menggunakan sarung. Kemudian Kasranik langsung mengeluarkan palu dari tas dan memukulkannya ke kepala Michael tiga.
Melihat Michael lemas dan tidak berdaya, Agung kemudian mengambil alih kemudi mobil dan membawa ke arah Kecamatan Gebang untuk membuang Michael.
Setibanya di Gebang sekira pukul 03.00 WIB, para terdakwa membuang Michael yang sudah dibungkus dalam goni besar ke dalam paluh atau aliran air yang mengarah ke air laut besar. Setelah itu, mereka pergi ke rumah adik Kasranik di Kuala Gumit.
Sekitar pukul 06.00 WIB, para terdakwa membersihkan mobil, melepaskan plat kendaraan dan menyimpan barang-barang Michael di rumah adik Kasranik tersebut. Akhirnya, anggota Polrestabes Medan berhasil menangkap para terdakwa pada Rabu (9/4/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER

























