PN Sergai Bebaskan 5 Terdakwa Kasus Kekerasan Buah Naga, Kontroversi Publik Mencuat

Sidang Putusan bebas terhadap terdakwa tindak pidana kekerasan di PN Sei Rampah (foto : Damanik/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Serdang Bedagai (Sergai) memutus bebas lima terdakwa, yakni Muhammad Ridho alias Ridho, Arbanik alias Banik, Rudi, Muhammad Syafi'i Sinaga alias Fii, dan Rahmad Fahrezi Sinaga alias Rezi, dalam perkara tindak pidana “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP, Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Putusan bebas dalam perkara Nomor 418/Pid.B/2025/PN Srh dan 419/Pid.B/2025/PN Srh ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Masmur Kaban, didampingi Hakim Anggota Faiq Irfan Rofii dan Hakim Anggota Raymon Haryanto, di ruang sidang Cakra, Selasa (16/12/2025).
"Menyatakan terdakwa Muhammad Ridho Sinaga alias Ridho, terdakwa Arbanik Sinaga alias Banik, terdakwa Rudi, Muhammad Syafi'i Sinaga alias Fii, dan terdakwa Rahmad Fahrezi Sinaga alias Rezi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua. Membebaskan kelima terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, serta memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya," tutur Hakim Ketua di hadapan persidangan.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari pencurian buah naga di Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai, yang menjadi kontroversi publik.
Kontroversi muncul karena M. Syafi'i Sinaga, korban pencurian buah naga miliknya, justru ditetapkan sebagai terdakwa atas tuduhan penganiayaan terhadap diduga pelaku pencurian buah naga miliknya.
Selain M. Syafi'i Sinaga, empat orang lainnya—Arbanik Sinaga, Muhammad Ridho Sinaga, Rahmad Fahrezi Sinaga, dan Rudi—juga ditetapkan sebagai terdakwa.
Sebagai bentuk solidaritas, ratusan warga menghadiri setiap persidangan yang telah digelar lima kali oleh PN Sei Rampah. Usai persidangan, mereka berorasi di luar gedung, meminta agar Pengadilan Negeri Sei Rampah membebaskan kelima terdakwa karena dianggap tidak bersalah.
Muslim Istiqomah, selaku humas Aliansi Ormas Islam Pembela Rakyat, menyatakan kasus ini telah direkayasa sehingga seorang korban pencurian yang tidak melakukan penganiayaan justru dijadikan terdakwa.
"Keterangan di persidangan dan saksi-saksi yang kita dengarkan menunjukkan bahwa Bapak Muhammad Syafi'i dan keluarga sama sekali tidak bersalah. Kami menduga kuat ada rekayasa kasus. Oleh karena itu, kami dari Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara, Serdang Bedagai, dan Tebingtinggi akan terus mengawal kasus ini. Kami meminta aparat penegak hukum memberikan keadilan seadil-adilnya. Kami juga meminta Presiden Bapak Prabowo Subianto memperhatikan kasus ini. Jangan sampai ada kriminalisasi sebagaimana amanah Bapak Prabowo," ujarnya di luar gedung PN Sei Rampah, Kamis (13/11/2025).
Sementara itu, Penasehat Hukum para terdakwa, Tumbur Munthe, menyatakan persidangan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan para terdakwa.
"Dari keterangan para saksi di persidangan, memang ada penganiayaan, tetapi yang melakukan penganiayaan terhadap pelapor bukan para terdakwa, melainkan keluarga pelapor sendiri. Kami yakin berdasarkan fakta persidangan, perbuatan itu tidak terbukti," katanya.
Kasus ini berawal dari pencurian buah naga pada Jumat (13/12/2024) milik M. Syafi'i Sinaga di Dusun Pasar Balok, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalifah, yang diduga dilakukan oleh Sukriono alias Doyok, Muhammad Fikih, dan Syahruddin.
Ketiga diduga pelaku diamankan di Simpang Ancol, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, lalu dibawa ke rumah tokoh masyarakat Agus Purba. Saat itu, abang, adik kandung, dan paman Syahruddin memukul dan menendang Syahruddin di hadapan warga.
Ketiga diduga pelaku merusak 36 batang pohon buah naga dan mengambil 49 buah naga seberat 32 kg. Akibatnya, pemilik buah naga, M. Syafi'i Sinaga, mengalami kerugian sebesar Rp5.207.000 (lima juta dua ratus tujuh ribu rupiah).
Dengan demikian, tuduhan penganiayaan terhadap kelima terdakwa tidak terbukti, karena penganiayaan dilakukan oleh keluarga diduga pelaku pencurian atas nama Syahruddin dan disaksikan warga. (hm27)
BERITA TERPOPULER























