Wednesday, July 22, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan di Tembung

Mistar.idRabu, 22 Juli 2026 pukul 20.14 WIB
dewan_pers_sesalkan_oknum_wartawan_lakukan_dugaan_pemerasan_di_tembung_

Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung. (foto: dokumentasi pribadi/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung sangat menyesalkan dan mengecam aksi dua oknum wartawan yang diduga melakukan dugaan pemerasan.

"Pertama kita sangat sesalkan aksi dugaan pemerasan ini. Ini jelas dalam aturan, pemerasan bukan pekerjaan wartawan. Berdasarkan Undang-Undang Pers, wartawan itu mencari dan menyiarkan berita secara benar, berimbang dan valid," ujar Nurhalim, Rabu (22/7/2026), menanggapi penangkapan dua oknum wartawan oleh Polsek Medan Tembung belum lama ini.

Masih Nurhalim, dalam aturan Dewan Pers, wartawan tidak boleh merangkap LSM dan praktik pemerasan merupakan perbuatan kriminal dan tidak dibenarkan dalam profesi wartawan.

"Kita sudah tau sendiri, bahwa dalam kode etik jurnalistik (KEJ) sudah diatur, wartawan harus menyajikan berita yang berimbang dan harus netral," katanya.

Dalam kasus ini, Dewan Pers sangat mendukung polisi menindak wartawan yang melanggar pidana. "Jangan sampai profesi wartawan ini tercemar, seolah-olah semua wartawan melakukannya," katanya.

Selain itu, Nurhalim juga mendukung tindakan hukum kepolisian dalam praktik dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan. "Kita mengimbau kepada wartawan untuk menaati KEJ, dan kode perilaku wartawan. Jelas aturannya wartawan tidak boleh memeras, atau melakukan pelanggaran pidana lainnya. Kode etik ini sangat penting sebagai pedoman kerja," ucapnya.

Ia juga berharap wartawan menaati KEJ dan berprilaku profesional. "Kita berharap wartawan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari bersikap profesional, memberikan berita yang objektif dan valid," tuturnya.

Pemberitaan Mistar sebelumnya, dua pria yang mengaku sebagai wartawan media online ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Tembung. Keduanya berinisial I, 55 tahun dan JB, 60 tahun. Keduanya ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap Dodi Indra, 52 tahun, pengawas proyek salah satu perumahan di Jalan Ibrahim Umar, Medan Perjuangan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN