Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Peras Pengawas Proyek, Dua Pria Ngaku Wartawan Ditangkap Polsek Medan Tembung

Mistar.idSenin, 20 Juli 2026 pukul 15.27 WIB
peras_pengawas_proyek_dua_pria_ngaku_wartawan_ditangkap_polsek_medan_tembung

Dua terduga pelaku pemerasan saat diamankan di Polsek Medan Tembung. (foto: Polsek Medan Tembung/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Dua pria mengaku sebagai wartawan media online ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Tembung. Keduanya berinisial I, 55 tahun dan JB, 60 tahun.

Keduanya ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap Dodi Indra, 52 tahun, pengawas proyek salah satu perumahan di Jalan Ibrahim Umar, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan dugaan pemerasan itu dilakukan di Jalan Letda Sudjono, persis di Warkop Bandar Kupi, Medan Tembung, Kamis (16/7/2026). Keduanya diduga memeras Dodi senilai Rp4 juta.

"Keduanya diduga memeras korban dengan alasan banyaknya kesalahan izin terkait proyek yang dijalani korban. Jika tidak memberikan uang yang diminta, keduanya akan menaikkan berita ke media masing-masing," ujarnya, Senin (20/7/2026).

Mendapat laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Keduanya ditangkap saat korban menyerahkan uang di warkop tersebut. "Keduanya kita tangkap tanpa perlawanan," katanya.

Dari penangkapan itu, lanjut Ras Maju, pihaknya turut mengamankan barang bukti uang senilai Rp4 juta, dua unit handphone dan id card pers. "Saat ini keduanya sudah kita tahan dan akan kita proses lebih lanjut," ucapnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN