Polsek Medan Tembung Tangkap Tiga Pelaku Judi Tembak Ikan di Percut

Tiga tersangka saat diamankan di Polsek Medan Tembung. (Foto: Dok. Polsek Medan Tembung/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID – Tiga orang yang terdiri dari dua pria dan satu perempuan ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Tembung terkait dugaan praktik perjudian.
Ketiganya masing-masing Ayu Windari Tarigan (24), Ashari (43), dan Roni Wanjaya (33).
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (15/7/2026) di Jalan Jintan, Dusun X, Desa Percut. Penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
"Selain tiga orang itu, kami juga mengamankan satu unit mesin judi tembak ikan," ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Hasil interogasi terhadap Ayu mengungkapkan bahwa ia bertugas sebagai penjaga mesin judi tembak ikan. Setiap hari, ibu rumah tangga yang tinggal di Medan Marelan itu menerima upah sebesar Rp150 ribu.
"Pengakuannya, jam kerjanya 12 jam per hari dan mendapat upah Rp150 ribu," ungkap Ras Maju.
Ayu juga mengaku dipekerjakan oleh seorang pria berinisial A. Saat ini, petugas masih memburu pria tersebut.
"Sementara untuk dua pria lainnya, mereka mengaku datang ke lokasi untuk bermain judi," ujarnya.
PREVIOUS ARTICLE
Ditlantas Polda Sumut Gelar Olah TKP Kecelakaan Beruntun Sibolangit dengan Laser Scanner 3D























