Friday, July 17, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polsek Medan Tembung Tangkap Tiga Pelaku Judi Tembak Ikan di Percut

Mistar.idJumat, 17 Juli 2026 pukul 20.49 WIB
polsek_medan_tembung_tangkap_tiga_pelaku_judi_tembak_ikan_di_percut

Tiga tersangka saat diamankan di Polsek Medan Tembung. (Foto: Dok. Polsek Medan Tembung/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID – Tiga orang yang terdiri dari dua pria dan satu perempuan ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Tembung terkait dugaan praktik perjudian.

Ketiganya masing-masing Ayu Windari Tarigan (24), Ashari (43), dan Roni Wanjaya (33).

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Rabu (15/7/2026) di Jalan Jintan, Dusun X, Desa Percut. Penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

"Selain tiga orang itu, kami juga mengamankan satu unit mesin judi tembak ikan," ujarnya, Jumat (17/7/2026).

Hasil interogasi terhadap Ayu mengungkapkan bahwa ia bertugas sebagai penjaga mesin judi tembak ikan. Setiap hari, ibu rumah tangga yang tinggal di Medan Marelan itu menerima upah sebesar Rp150 ribu.

"Pengakuannya, jam kerjanya 12 jam per hari dan mendapat upah Rp150 ribu," ungkap Ras Maju.

Ayu juga mengaku dipekerjakan oleh seorang pria berinisial A. Saat ini, petugas masih memburu pria tersebut.

"Sementara untuk dua pria lainnya, mereka mengaku datang ke lokasi untuk bermain judi," ujarnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN