Polres Taput Musnahkan 8 Kg Sabu, 102 Kg Ganja, dan 159 Cartridge Pod

Polres Tapanuli Utara (Taput) bersama Kejaksaan dan tim dari Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus, Rabu (22/7/2026). (Foto: Fernando/Mistar)
Taput, MISTAR.ID - Polres Tapanuli Utara (Taput) bersama Kejaksaan dan tim dari Polda Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus, Rabu (22/7/2026). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 8 kilogram sabu, 102 kilogram ganja, dan 159 cartridge pod yang diduga mengandung narkotika.
Kapolres Taput AKBP Ferry Mulyana didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Sarwedi Manurung mengatakan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari kasus yang telah menjerat tujuh orang tersangka.
"Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, telah ditetapkan tujuh orang sebagai tersangka," ujar Ferry.
Ferry menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Taput. Pengawasan akan difokuskan di sejumlah titik yang dinilai rawan, seperti Bandara Silangit, penginapan, hingga rumah kos.
Ia yang baru menjabat sebagai Kapolres Taput juga berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan narkoba agar wilayah Tapanuli Utara tidak menjadi tempat berkembangnya peredaran barang haram tersebut.
"Saya baru menjabat di Polres Taput dan akan mempelajari seluruh kondisi yang ada. Yang jelas, Taput tidak boleh menjadi sarang narkoba karena narkoba dapat merusak masyarakat, terutama generasi muda," tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurutnya, kerja sama seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. (hm25)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER

























