Thursday, September 10, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

ART Pembuang Bayi di Bilal Prima Medan Divonis Enam Tahun Penjara

Mistar.idKamis, 10 September 2026 pukul 19.46 WIB
art_pembuang_bayi_di_bilal_prima_medan_divonis_enam_tahun_penjara

Terdakwa Siti Aisah saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) yang didakwa membunuh dan membuang bayi menggunakan kardus di belakang rumah No. B9 Kompleks Bilal Prima, Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, divonis enam tahun penjara.

Perbuatan wanita berusia 20 tahun asal Dusun XIII Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai itu, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana oleh majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Aisah dengan pidana penjara selama enam tahun," ucap Yusafrihardi saat membacakan amar putusan dengan didampingi Abdul Hadi Nasution dan As'ad Rahim Lubis sebagai hakim anggota di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/9/2026).

Hakim meyakini perbuatan Siti melanggar Pasal 460 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai yang didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum (JPU).

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, bertentangan dengan norma hukum, norma susila, dan norma agama," ujar Yusafrihardi saat membacakan pertimbangan putusan.

Sementara bersikap sopan di persidangan serta masih berusia muda yang diharapkan dapat memperbaiki perbuatan di kemudian hari menjadi keadaan meringankan Siti.

Siti dan JPU dari Kejaksaan Negeri Medan memiliki hak berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau menolak putusan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Sebelumnya JPU Emmy Khairani Siregar dalam surat tuntutannya menuntut Siti 10 tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan Siti telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam alternatif pertama, yaitu Pasal 80 ayat (4) Jo. Pasal 76 C UU Nomor 23 Tahun 2002 diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam dakwaan, kasus pembunuhan dan pembuangan bayi ini bermula ketika Siti mengetahui bahwa dirinya hamil dari hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya, Muhammad Fahri, pada Juni 2025 lalu.

Setelah tahu hamil di luar nikah, Siti berniat menggugurkan janin yang ada di kandungannya dengan cara memakan nanas muda sehari satu buah hingga keluar gumpalan darah. Saat itu, Siti mengira janin di kandungannya telah gugur.

Namun, pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, Siti melahirkan seorang diri di dalam kamar mandi rumah majikannya di Kompleks Bilal Prima Medan.

Setelah lahir, bayi tersebut tidak bersuara, kondisinya pucat, dan tali pusarnya masih menempel ke ibunya. Siti kemudian membersihkan bayinya dan memotong tali pusar menggunakan gunting.

Selanjutnya, Siti membungkus bayinya menggunakan handuk sambil menggendong keluar dari kamar mandi. Kemudian, Siti menepuk pundak bayi. Tetapi bayi tersebut tidak bereaksi lagi.

Tak lama berselang, Sally Tionardi selaku majikan Siti memanggil Siti dan seketika Siti panik. Tanpa berpikir panjang, Siti kemudian meletakkan bayinya ke dalam kardus kosong berwarna cokelat. Setelah itu, Siti meletakkan kardus berisi jasad bayi tersebut di belakang rumah majikannya.

Bayi tersebut kemudian ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa dan sempat menghebohkan warga sekitar. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian dari Polsek Medan Timur berhasil menangkap Siti.[]



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN