Thursday, September 10, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Tanjung Morawa

Mistar.idKamis, 10 September 2026 pukul 19.37 WIB
dua_pengedar_sabu_ditangkap_di_tanjung_morawa

Kedua pengedar sabu yang diamankan polisi. (Foto: Satnarkoba Polresta Deli Serdang/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID - Dua pengedar sabu di wilayah Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap personel Satnarkoba Polresta Deli Serdang, Rabu (9/9/2026).

Keduanya berinisial IS alias W, 35 tahun, warga Desa Dalu X A, dan AR, 29 tahun, warga Jalan Pendidikan, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Ferry Kusnadi, mengatakan penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan masyarakat.

“Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, personel langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari salah satu pelaku,” ujar Ferry, Kamis (10/9/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,20 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dari salah satu pelaku yang diamankan.

Setelah diamankan, kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Deli Serdang bersama barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku mengakui kepemilikan barang yang ditemukan saat penangkapan. Kita masih mendalami asal-usul barang bukti serta dugaan keterlibatan kedua pria tersebut dalam aktivitas peredaran narkotika,” tambah Kompol Ferry. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN