Thursday, September 10, 2026
home_banner_first
SUMUT

MBG Balita di Deli Serdang Dihentikan, LPA Surati Pengelola

Mistar.idKamis, 10 September 2026 pukul 20.04 WIB
mbg_balita_di_deli_serdang_dihentikan_lpa_surati_pengelola

Ketua LPA Deli Serdang Junaidi Malik. (Foto: Hendra/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang melayangkan surat permohonan klarifikasi, verifikasi ulang, hingga pemulihan layanan MBG kepada pihak pengelola.

Hal ini buntut dari penghentian pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada seorang balita berusia empat tahun di Dusun II, Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

"Langkah tersebut menjadi bentuk pendampingan setelah orang tua balita mempersoalkan penghentian layanan yang sebelumnya telah diterima anaknya," jelas Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, Kamis (10/9/2026).

Dijelaskan Junaidi Malik, surat bernomor 050/LPA-DS/IX/2026 tertanggal 10 September 2026 itu ditujukan kepada Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Durian, Yayasan Berkah Rezeki Bersama.

Surat ditandatangani Ketua LPA Deli Serdang Junaidi Malik bersama Sekretaris Jendrial Siregar dan ditembuskan kepada Camat Pantai Labu, Kepala UPT Puskesmas Pantai Labu, Kepala Desa Denai Lama, serta Koordinator PLKB Kecamatan Pantai Labu.

"Langkah pendampingan dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus dari orang tua balita," bilang Junaidi Malik.

Dalam surat itu dijelaskan, secara faktual anak tersebut telah menetap di Dusun II, Desa Denai Lama, sejak dalam kandungan. Anak juga disebut aktif mengikuti pelayanan Posyandu di desa tersebut secara berkelanjutan.

Diungkapkan Ketua LPA, balita itu sebelumnya menerima manfaat MBG sejak 18 Mei 2026. Namun, pemberian MBG disebut berhenti sejak 17 Juni 2026.

Persoalan kemudian muncul ketika orang tua baru memperoleh informasi mengenai penghentian tersebut pada 22 Juni 2026 melalui pesan Facebook Messenger dari akun milik istri Kepala Dusun II.

Dalam pesan tersebut disebutkan adanya pendataan baru. Warga yang tidak berdomisili atau tidak memiliki KK Desa Denai Lama disebut tidak lagi mendapatkan MBG.

"Di sinilah LPA mempertanyakan aspek transparansi dan mekanisme pengambilan keputusan. Sebab hingga surat permohonan klarifikasi dilayangkan, orang tua balita belum memperoleh keputusan tertulis maupun penjelasan resmi dari pihak SPPG mengenai alasan penghentian layanan, dasar aturan yang digunakan, serta hasil verifikasi data penerima manfaat," kata Junaidi Malik.

Jika benar penghentian hanya didasarkan pada perbedaan dokumen administrasi, ujar Junaidi, pertanyaan besarnya adalah bagaimana mekanisme verifikasi terhadap anak yang secara faktual tinggal, tumbuh, dan memperoleh pelayanan kesehatan di desa tersebut.

LPA Deli Serdang menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan pentingnya tertib administrasi maupun ketepatan sasaran program. Namun, administrasi semestinya tidak berhenti sebagai tembok birokrasi ketika berhadapan dengan kebutuhan gizi anak.

Dalam suratnya, LPA mengacu pada sejumlah regulasi terkait perlindungan anak, pelayanan publik, administrasi pemerintahan, serta pelaksanaan program gizi nasional.

Di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Perpres Nomor 83 Tahun 2024, Peraturan BGN Nomor 115 Tahun 2025, serta Juknis BGN Nomor 401.1 Tahun 2025. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN