Murid Kelas VI SDN 104248 Belum Bisa Membaca, LPA Deli Serdang Soroti Penyebaran Foto di WhatsApp

SDN 104248 Beringin. (Foto: Sembiring/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menilai kasus sejumlah murid kelas VI SDN 104248 Beringin yang belum mampu membaca dan fotonya beredar di grup WhatsApp orang tua harus menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Deli Serdang.
Menurut LPA, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut kemampuan akademik, tetapi juga berkaitan dengan martabat, perlindungan psikologis, serta keamanan digital anak.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Pemantauan dan Kajian Perlindungan Anak LPA Deli Serdang, OK Alamsyah Putra, saat dimintai tanggapan, Rabu (12/8/2026).
"Bagi anak yang mengalami kesulitan membaca seharusnya mendapatkan asesmen, pendampingan, dan program remedial, bukan dipermalukan atau diekspos kelemahannya," jelasnya.
Alamsyah menegaskan, anak yang belum mampu membaca bukan berarti gagal dan kondisi tersebut bukan aib sekolah.
"Jangan sampai anak menjadi korban dua kali: pertama karena tertinggal dalam literasi, kedua karena dipermalukan akibat kondisi tersebut diketahui dan dibicarakan di ruang digital," sebut Alamsyah.
Menurut Alamsyah, peristiwa tersebut relevan dengan implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, yang menempatkan keamanan dan kenyamanan psikologis serta keamanan dan keadaban digital sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan.
"Foto anak disebarkan dalam grup WhatsApp dalam konteks menunjukkan kelemahan atau ketidakmampuan mereka membaca, ini harus dievaluasi. Jangan jadikan grup komunikasi orang tua sebagai ruang untuk mempermalukan anak. Sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak," ujarnya.
Sementara itu, Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, meminta Dinas Pendidikan tidak berhenti pada teguran administratif terhadap kepala sekolah. Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan khusus untuk mengetahui kronologi dan akar persoalan.
"Kami mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan yang telah memberikan teguran. Tetapi teguran saja tidak cukup. Periksa secara menyeluruh," katanya.
Junaidi menambahkan, LPA tidak ingin mendahului proses pemeriksaan ataupun langsung meminta pemberhentian kepala sekolah tanpa dasar. Namun, apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan anak, kelalaian dalam menciptakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, atau pelanggaran disiplin sesuai ketentuan kepegawaian, harus ada pertanggungjawaban yang jelas dan terukur.
LPA juga meminta Dinas Pendidikan mengaudit penyebab masih adanya murid kelas VI yang belum mampu membaca.
"Kita harus mencari akar masalahnya. Apakah sejak kelas I sudah dilakukan deteksi kemampuan membaca? Bagaimana ketersediaan buku dan bahan belajar? Semua harus diperiksa," kata Junaidi.
Ia meminta agar anak tidak dipermalukan karena belum mampu membaca. Menurutnya, sekolah harus mencari tahu penyebabnya, memberikan pendampingan, mengajarkan kemampuan membaca, dan memastikan anak mendapatkan dukungan hingga mampu.
"Jangan permalukan anak karena belum mampu. Cari tahu mengapa dia belum mampu, dampingi, ajari dan pulihkan sampai dia mampu. Sekolah harus menjadi tempat anak menemukan solusi, bukan tempat anak kehilangan harga diri. Inilah esensi perlindungan anak dan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan Deli Serdang telah menegur Kepala SD Negeri 104248 Beringin, Kecamatan Beringin, terkait keresahan orang tua murid yang mendapati beberapa siswa kelas VI belum mampu membaca.
Para siswa yang belum bisa membaca tersebut kemudian difoto dan fotonya dikirim ke grup WhatsApp orang tua. Kondisi itu membuat orang tua maupun peserta didik yang fotonya dipampang merasa malu.
PREVIOUS ARTICLE
Jelang HUT ke-81 RI, SMA Negeri 1 Medan Perketat Pengawasan Siswa Antisipasi Konvoi Liar






















