Ancam Sebarkan Video Pribadi, Pria Asal Labusel Ditangkap Polisi di Karo

Tersangka AS saat diamankan Satuan Reserse PPA & PPO Polres Karo. (Foto: Humas Polres Karo/Mistar)
Karo, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial AS , 35 tahun, warga Labuhan Batu Selatan (Labusel), diamankan Satuan Reserse PPA & PPO Polres Karo setelah diduga mengancam menyebarluaskan video pribadi seorang wanita berinisial L, 37 tahun, warga Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Sebelum diamankan, tersangka diketahui telah lebih dulu mengirimkan rekaman video pribadi korban kepada suami serta keluarga korban.
Korban kemudian melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian pada Senin (30/3/2026). Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satres PPA & PPO Polres Karo langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho melalui Kasat PPA & PPO Iptu Tina, Rabu (5/5/2026), membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Tak berselang lama setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan AS. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya terkait dugaan tindak pidana pornografi dan penyebaran konten asusila.
"Barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit handphone merek Infinix Smart 9 HD berwarna silver beserta nomor SIM card yang digunakan untuk mengirimkan video tersebut," ujar Iptu Tina.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (hm25)
BERITA TERPOPULER















