7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

ICO Denda TikTok Rp236 Miliar akibat Izinkan Jutaan Anak Bergabung

London, MISTAR.ID

Regulator informasi Inggris mendenda TikTok £12,7 juta (Rp236 miliar) karena melanggar undang-undang perlindungan data, termasuk mengizinkan anak-anak di bawah usia 13 tahun bergabung.

Anak-anak sendiri untuk menggunakan platform media sosial ini dan memproses data mereka harus ada persetujuan orang tua.

“Kantor Komisi Informasi (ICO) telah mengenakan denda sebesar £12.700.000 kepada TikTok Information Technologies UK Limited dan TikTok Inc (TikTok) atas sejumlah pelanggaran undang-undang perlindungan data.

Baca Juga: Setelah Dilarang di AS dan Kanada, NATO Resmi Blokir TikTok

“ICO memperkirakan bahwa TikTok mengizinkan hingga 1,4 juta anak Inggris di bawah 13 tahun untuk menggunakan platformnya pada tahun 2020 meskipun aturannya sendiri tidak mengizinkan anak-anak di usia itu untuk membuka akun,” menurut pernyataan itu, seperti dilansir dari Sputnik Kamis (6/4/23).

Undang-undang perlindungan data Inggris Raya mewajibkan organisasi untuk mendapatkan izin dari orang tua atau perwakilan hukum lainnya untuk menggunakan data pribadi anak-anak di bawah usia 13 tahun.

Baca Juga: AS-China Berebut Saham TikTok

Namun, TikTok gagal melakukannya, sebaliknya platform tersebut diduga mengumpulkan dan memproses data pribadi anak-anak yang memungkinkan konten yang berpotensi berbahaya disalurkan kepada mereka.

Selama beberapa bulan terakhir, lebih dari separuh negara bagian di Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Selandia Baru, Komisi Eropa, Parlemen Eropa, dan Dewan Uni Eropa telah melarang penginstalan TikTok di perangkat pemerintah karena untuk kekhawatiran tentang keamanan data pengguna yang dapat diakses oleh pemerintah China.(sindo/hm02)

Related Articles

Latest Articles