12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Volume Hasil Produksi MBLB di Dairi Dituding Mark-up Demi Pendapatan Pajak Daerah

Sidikalang, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, dituding melakukan mark-up laporan volume hasil produksi mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dengan tujuan peningkatan pendapatan pajak daerah.

Dugaan mark-up itu disampaikan sejumlah pengusaha tambang galian C resmi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang masih aktif di wilayah Kabupaten Dairi Sumut di Sidikalang, Jumat (20/1/23)

Dikatakan mereka, saat hasil produksi MBLB keluar dari lokasi tambang yang diangkut mobil dump truk, lalu di pos portal pintu keluar, langsung dicek oleh petugas Badan Pendapatan Daerah Dairi.

Tujuannya, untuk mengukur volume secara kasat mata. Hanya saja pengukuran volume ini tidak menggunakan alat ukur. Kemudian disimpulkan petugas portal volumenya untuk dilaporkan. Laporan ini menjadi dasar perolehan dan penetapan pajak daerah dari MBLB yang akan disetorkan para pengusaha setiap bulan.

Baca Juga:Manajemen Buruk RSUD Sidikalang dan Arogansi Sekda Dairi Disampaikan ke Mendagri

Diuraikan mereka, material MBLB muatan mobil dump truk roda enam seperti dibawa yang dump truk Mitsubishi Canter,Isuzu, Hino, paling banyak sekitar 6-7 meter kubik.

“Para petugas portal membuat jadi 8-14 meter kubik ke atas. Sehingga kuat dugaan volume di mark-up hingga pembayaran pajak bengkak,” ujar mereka sejumlah pengusaha.

“Sementara formulasi perhitungan untuk pembayaran pajak daerah oleh Pemerintah Dairi terhadap pengusaha pemilik IUP, 25 persen dari harga tarif dasar material MBLB yang ditetapkan pemerintah,” sambung mereka.

Selain dugaan mark-up volume hasil produksi untuk perolehan penetapan pajak daera dari MBLB, pengusaha juga mengaku resah dan sangat merugi karena dikenakan pajak daerah 25 persen dari tarif dasar, PPN dan PPh.

Para pengusaha mengaku melihat peran serta atau fasilitasi Pemerintah Dairi terhadap situasi di lapangan terkesan nol besar dalam mewujudkan peningkatan pendapatan pajak daerah dari MBLB.

Menurut mereka, di Kabupaten Dairi, pemasaran hasil produksi MBLB tidak kondusif. Hal ini akibat terjadinya persaingan harga di lapangan dan maraknya pengusaha tambang MBLB yang tidak memiliki IUP, serta tidak dikenakan pajak.

Baca Juga:Pengguna Material MBLB Dikenakan Pajak, Rekanan Penyedia Barjas Pemkab Dairi Ngaku Rugi

Kemudian Pemerintah Dairi terkesan tidak memfasilitasi pemasaran hasil produksi MBLB khusus pengusaha lokal terhadap kegiatan proyek pemerintah, karena banyak ditemukan material MBLB yang digunakan para rekanan proyek Pemerintah Dairi didatangkan dari luar Dairi.

Padahal bahan baku dan potensi daerah ada dan sangat mencukupi. Juga kualitas sangat memadai lewat uji labrotarium. “Sementara yang menanggung pajak daerah adalah pengusaha resmi pemilik IUP,” kesal para pengusaha tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Dairi, Swasta Ginting melalui Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah, Wanri Berutu kepara Mistar di ruang kerjanya, Jumat (20/1/23), membantah melakukan mark-up volume hasil produksi MBLB.

Diakuinya, seluruh petugas portal MBLB yang berada di 6 tempat se-Dairi, memang tidak mengukur langsung menggunakan alat ukur di lapangan. Namun petugas sudah terlatih membuat volume hasil produksi MBLB, khusus di atas dump truk melalui konversi.

Baca Juga:Anggota DPRD Dairi Kawal Kasus Bayi Meninggal di RSUD Sidikalang Hingga Tuntas

“Berat tonase muatan material dikonversi ke kubikasi. Contoh, kata dia, berat tonase 12.ton (12.000 kg), dikonversi ke kubikasi menjadi 8 meter kubik, sesuai yang telah pernah diuji Bapenda sebelumnya,” ujar Wanri.

Terkait fasilitasi dimaksud, pengawasan dan pengendalian perusahaan pertambangan galian C atau MBLB di Kabupaten Dairi, sambungnya, itu wewenang Kementerian ESDM dan Inspektur Pertambangan Pemprovsu.

“Kami hanya penagihan dan pemeriksaan pajak daerah,” sebut Wanri kembali.

Namun dijelaskannya, di Dairi ada puluhan pengusaha MBLB dengan ragam komoditas tidak memiliki ijin dan tidak dipungut pajak.

Baca Juga:Dokter Spesialis Anak Diberhentikan dari RSUD Sidikalang, Emak-emak Dairi Beri Semangat di Medsos

Wanri juga menerangkan capaian perolehan pajak daerah MBLB tahun 2021, yakni dari target Rp3,5 miliar, realisasinya Rp 2,2 miliar. Tahun 2022 target Rp4 miliar, realisasi Rp2,6 miliar.

Diakuinya, tahun 2021 objek perolehan pajak MBLB, pengusaha IUP dan rekanan pemerintah pengguna material MBLB dan tahun 2022 sudah melibatkan Kelurahan dan desa. (manru/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles