12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Manajemen Buruk RSUD Sidikalang dan Arogansi Sekda Dairi Disampaikan ke Mendagri

Sidikalang, MISTAR.ID

Buntut kasus bayi meninggal dalam kandungan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, Kabupaten Dairi, hingga ditemukan kedaruratan pelayanan dan manajemen buruk di rumah sakit itu berbuntut panjang.

Akibatnya terjadi pemanggilan dan pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) terhadap dua dokter ASN, yaitu dr Erwynson Saut Simanjuntak SpOG, dr Eston Tarigan SpB  dan seorang dokter non ASN dr Ahmad Tarmizi Rangkuti SpA dengan alasan meninggalkan tugas karena sedang mengikuti RDP di Gedung DPRD Dairi, Senin(9/1/23) lalu.

Hal itu dibenarkan Kepala  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Dairi, Dapot Hasudungan Tamba lewat telepon Senin(19/1/23). Diakuinya, pemanggilan berdasarkan  surat panggilan ditandatangani Sekretaris Daerah Dairi Budianta Pinem.

Baca Juga:Ombudsman RI Perwakilan Sumut Temukan Kedaruratan Pelayanan Buruk RSUD Sidikalang

Pemeriksaan itu indikasi pelanggaran disiplin aparatur sipil negara. Terkait kehadiran mereka  memenuhi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Dairi pada hari Senin (9/1/23), buntut  kasus dr Tarmizi SpA diberhentikan bekerja di RSUD, bertepatan juga dengan waktu peristiwa bayi  meninggal dalam kandungan di RSUD Sidikalang.

Sementara Anggota Komisi III DPRD Dairi Rukiatno Nainggolan menyebutkan, saat RDP dilaksanakan pada Senin(9/1/23) lalu, ketiga nama dokter itu memang hadir bersama Direktur RSUD Sidikalang yaitu  dr Pesalmen Saragih dan tim mengikuti RDP di Gedung DPRD.

Menurutnya, aneh dan tidak masuk akal jika disebut ketiganya meninggalkan tugas. “Kalau memang kehadiran ketiga dokter dianggap ilegal, harusnya dr Pesalmen Saragihvmenyampaikan dalam rapat, bahwa stafnya liar. Dia bisa menyuruh kembali ke kantor atau ke RSUD,” tandas Rukiatno Nainggolan.

Baca Juga:Anggota DPRD Dairi Kawal Kasus Bayi Meninggal di RSUD Sidikalang Hingga Tuntas

Sebelumnya kasus manajemen buruk RSUD Sidikalang atas kasus bayi meninggal dalam kandungan viral di medsos. Hal itu ditambah lagi dengan sikap Pemerintah Kabupaten Dairi atas pemanggilan tiga dokter RSUD lewat surat Sekda Budianta Pinem.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, kasus tersebut menjadi atensi. Pihaknya akan menyampaikan kondisi keprihatinan dimaksud ke Menteri Dalam Negeri. “Diduga, oknum Sekda, arogan,” kata Junimart lewat telepon selulernya.

Salah satu hal yang tidak rasional menurutnya, Tarmizi bukanlah seorang ASN. “Tetapi diperiksa terkait pelanggaan disiplin ASN. Logikanya dimana? Bahkan, Tarmizi belum punya status apapun di lembaga tersebut. Sebab kontrak kerja belum diteken, padahal permohonan sudah diajukan dan telah mengabdi dalam kurun waktu lama.”

Baca Juga:DPRD Dairi Rapat Tertutup Bahas Pemberhentian Kontrak Kerja Dokter Spesialis Anak RSUD Sidikalang

Seyogianya, pengambil kebijakan fokus bagaimana membenahi internal agar pelayanan maksimal. Di antaranya menciptakan suasana kerja yang kondusif. Manajemen harus memenuhi ketersediaan tenaga medis dan peralatan sesuai aturan,” tandas Junimart Girsang.

Terpisah, ayah biologis korban kasus  bayi meninggal dalam kandungan, Mayahta Simanjorang bersama istrinya Rahmadayanti Ujung melalui kuasa hukumnya Dedy K Angkat kepada mistar.id, Kamis (19/1/23) menyebutkan, pihaknya tidak ada menyalahkan dokter yang menangani.

“Klien kami tidak ada menyalahkan dokter yang menangani, yaitu dr Erwynson Saut Simanjuntak SpOG. Kami menunggu itikad baik Pemerintah Kabupaten Dairi, dalam hal ini Bupati Dairi. Terkhusus Direktur RSUD Sidikalang selaku pimpinan yang bertanggung jawab penuh di RSUD, agar meberikan penjelasan yang terang.

Baca Juga:Dokter Tarmizi Sebut Surat Pemberhentian Kontrak Kerja Direktur RSUD Sidikalang Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

“Kami somasi terbuka buat memperingatkan Direktur RSUD Sidikalang dr Pesalmen Saragih atas kejadian yang dialami klien kami. Proses somasi ini hanya sebatas teguran. Kalau teguran ini diabaikan 7×24 jam dan tanpa menunjukan itikad baik, maka dengan sangat menyesal kami akan tempuh jalur hokum,” kata Dedy K Angkat lewat pesan WhatsApp.(manru/hm15)

Related Articles

Latest Articles