5.3 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Pengguna Material MBLB Dikenakan Pajak, Rekanan Penyedia Barjas Pemkab Dairi Ngaku Rugi

Dairi, MISTAR.ID

Tidak sedikit para rekanan penyedia barang dan jasa (Barjas) atau kontraktor proyek Pemerintah Kabupaten Dairi Sumatera Utara mengeluh, resah dan mengaku merugi akibat dikenakan pajak penggunaan material mineral bukan logam dan batuan (MBLB), seperti batu krikil, sirtu, pasir dan batu kuari khusus bagi rekanan yang mengerjakan proyek konstruksi dan infrastruktur dari sumber pemerintah, Rabu (18/1/23).

Keluhan dan keresahan dari antara sejumlah rekanan atau kontraktor muncul, ketika mereka (kontraktor) sedang melakukan penyusunan kelengkapan administrasi berita acara pembayaran proyek konstruksi dan innfrastruktur, yang berlangsung di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Di mana, para rekanan pengguna material harus lebih dahulu menyetorkan pajak MBLB sesuai formulasi perhitungan volume ke Bank Sumut Cabang Sidikalang, dan melampirkan bukti surat tanda setoran (STS) pada dokumen berita acara supaya prosesnya berjalan.

Baca Juga:Tiga Orang Wajib Pajak Gugat Wali Kota Siantar di PN Siantar

“Kalau tidak ada bukti STS dilampirkan, dokumen dikembalikan,” ujar salah seorang kontraktor sambil membenarkan nominal yang disetorkan 25% dari harga satuan per kubik MBLB yang digunakan.

Dengan adanya beban pajak terhadap pengguna material MBLB khusus rekanan Pemerintah Kabupaten Dairi, juga menjadi sorotan dan diprotes sejumlah rekanan para pelaku pelaksana proyek tahun anggaran 2022.

Sebab, menurut pengetahuan dan pengalaman para rekanan dari tahun-tahun sebelumnya, bahwa beban pajak MBLB oleh rekanan pengguna MBLB tidak pernah dibebankan kepada kontraktor.

Melainkan, sepengetahuan mereka, pajak MBLB dibebankan hanya kepada pengusaha pemilik industri dan usaha tambang galian C, tidak ikut rekanan pengguna atau.

Baca Juga:Tingkatkan PAD, Pemko Medan Genjot Ketaatan Wajib Pajak dan Retribusi Daerah

Atas keluhan para rekanan itu, MISTAR.ID mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Dairi dan menyebutkan, dasar mereka untuk meminta para rekanan untuk melampirkan bukti resi surat tanda setoran pajak (STSP) MBLB, yaitu mempedomani surat Seketaris Daerah Dairi Nomor 973/0620 sifat penting, prihal pemungutan pajak MBLB dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sesuai Pasal 39 Peraturan Bupati Dairi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pajak Daerah Sumber MBLB.

Sekaitan dengan itu, Bagian Hukum Pemkab Dairi juga membenarkan regulasi pemungutan pajak minerba yang dikenakan kepada rekanan diatur dalam Perda Dairi Nomor 6 Tahun 2011 junto Perbup Dairi Nomor 41 Tahun 2020, dan dalam membentuk produk hukum nasional maupun produk hukum daerah ada 3 landasan.

Ketiganya yakni, landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis.

Baca juga:Enam Desa dan Tiga Kecamatan Pakpak Bharat dapat Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak Terbaik 2021

“Secara khusus untuk landasan pertimbangan penetapan pelakasanaan Perbup Dairi Nomor 41 Tahun 2020 mengacu produk hukum landasan sisiologis,” ujarnya.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Dairi Swasta Ginting kepada MISTAR.ID, Rabu (18/1/23) membenarkan, objek perolehan pajak MBLB terhadap pengguna material MBLB pada proyek pemerintah ada tiga sumber yaitu, kegiatan setiap OPD Dairi yang menyelenggarakan kegiatan pekerjaan proyek pemerintah di bidang konstruksi dan infrastruktur, dan yang melakukan formulasi perhitungan untuk disetorkan, pejabat pembuat komitmen (PPK) masing-masing kegiatan.

Kemudian, kegiatan dana kelurahan dan kegiatan dana desa (DD) yang diberlakukan sejak tahun 2021 lalu. Namun untuk khusus kegiatan dana kelurahan dan dana desa berlaku sejak tahun 2022.

Baca Juga:NIK dan NPWP Bakal Digabung, Pengamat: Akan Meningkatkan Wajib Pajak 

Diakuinya, pelaksanaan sistem wajib pajak pungut terhadap rekanan pemerintah pengguna MBLB terhitung sejak tahun 2021, dan khusus nominal perolehan wajib pajak tahun 2021 yang hanya khusus OPD sebesar Rp441,716,710.

Tahun 2022 sudah melibatkan kegiatan kelurahan dan desa sebesar Rp610,570,440 di luar pajak MBLB dari pengusaha pemilik tambang galian C.

Sementara jumlah data OPD Dairi sebanyak 15, ditambah 8 kelurahan dan 161 desa.(manru/hm10)

Related Articles

Latest Articles