19.5 C
New York
Thursday, April 25, 2024

NIK dan NPWP Bakal Digabung, Pengamat: Akan Meningkatkan Wajib Pajak 

Medan, MISTAR.ID

Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau NPWP dalam pelayanan publik tertanggal 9 September 2021 dinilai akan memberikan dampak positif bagi peningkatan jumlah NPWP.

Hal Ini dikarenakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nantinya sudah melekat dengan NIK. Demikian diungkapkan pengamat ekonomi Sumut yang juga praktisi ekonomi USU, Wahyu Ario Pratomo. Menurutnya, upaya yang dilakukan pemerintah ini karena masih belum optimalnya jumlah penduduk di Indonesia yang memiliki NPWP.

“NPWP adalah suatu instrumen negara untuk mendapatkan informasi terkait pembayaran pajak atas kegiatan ekonomi yang dilakukan masyarakat. Dengan demikian, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara tepat waktu dan tepat jumlah akan terwujud. Karena selama ini banyak potensi negara dari pajak, hanya saja masyarakat masih enggan untuk mengurus NPWP dan membayar kewajiban pajaknya,” ujar Wahyu kepada Mistar, Senin (4/10/21).

Baca Juga:RUU HPP Bakal Menjadikan NIK Sebagai NPWP

Sampai saat ini, dijelaskan Wahyu, rasio penerimaan pajak terhadap PDB atau tax ration Indonesia masih sekitar 10%. Capaian ini tergolong rendah. Sebab Indonesia sebagai negara sedang berkembang di dunia seharusnya memiliki PDB atau tax ration rata-rata sekitar 27,8%.

“Jadi kita harus kerja keras. Kalau penerimaan pemerintah rendah, maka negara akan lebih banyak berhutang. Selama ini banyak masyarakat mengeluh kita banyak berhutang, tetapi hutang itu terpaksa dilakukan karena masih rendahnya penerimaan negara dari pajak. Maka penggabungan NIK dengan NPWP ini tentunya upaya untuk meningkatkan masyarakat yang memiliki NPWP,” terangnya.

Baca Juga:NIK dan NPWP Akan Digabungkan, Ini Tujuannya

Dengan demikian, masyarakat tinggal melaporkan setiap tahun, bagaimana kewajiban pajaknya. Apakah sudah sesuai pembayarannya. Nah, masyarakat yang punya NPWP wajib membuat laporan aktivitas pajak nya.

“Bisa kurang atau bisa lebih. Dan, bisa dipantau oleh Dirjen Pajak terkait kebenaran mereka membayar pajak setiap tahun. Kalau lebih dibalikkan, kalau kurang ya ditambah lagi pembayarannya,” pungkasnya.  (anita/hm14)

Related Articles

Latest Articles