18.9 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Tunggu Putusan Pemakzulan Wali Kota Siantar di MA, DPRD Ingatkan Kepala OPD

Pematang Siantar, MISTAR.ID

DPRD Kota Pematang Siantar telah menegaskan, tidak akan ada rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) sebelum ada keputusan dari MA terkait pemakzulan Wali Kota.

Lalu apa kegiatan yang akan dilakukan DPRD sembari menunggu putusan MA? Berikut pernyataan Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul M Lingga SH yang dikonfirmasi mistar.id di rumah dinasnya, Selasa (11/4/23).

“Kita akan tetap melaksanakan tugas, seperti menyerap aspirasi masyarakat, peningkatan kapasitas. Mungkin dalam waktu dekat, tidak tertutup kemungkinan kita akan mengundang TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” tuturnya.

Baca Juga:Desak Pemakzulan Wali Kota Siantar, Ribuan Massa Akan Gelar Aksi Unras

TAPD diundang, kata Timbul, dalam rangka membahas anggaran di APBD tahun 2023. “Kita akan melihat, apakah sudah sesuai dengan hasil pembahasan di DPRD. Itukan belum klir, salah satunya penggunaan anggaran untuk assesment,” ungkapnya.

Pihaknya, kata Timbul, mengingatkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah. “Hati-hati, jangan karena belum kita jadwalkan, mereka kira hal itu akan kita biarkan begitu saja, oh tidak. Kita akan tetap melaksanakan fungsi pengawasan kita,” tegasnya.

Disinggung mengenai gugatan pemakzulan Wali Kota yang telah didaftarkan ke MA pada tanggal 31 Maret 2023 kemarin, kata Timbul, sudah diregister. “Informasinya, setelah kita daftar kemarin itu, sekarang sudah teresgiter. Setelah diregister, kita tunggulah hasilnya paling lama 30 hari ke depan,” ujarnya.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles