Mantan Kades Paran Julu Dilaporkan Kasus Pemalsuan ke Polres Palas


Mardan Hanafi saat membuat laporan di Polres Palas. (f:ist/mistar)
Palas, MISTAR.ID
Seorang mantan Kepala Desa (Kades) Paran Julu Kecamatan Aek Nabara Barumun, berinisial MTH, dilaporkan atas kasus pemalsuan ke Polres Padang Lawas (Palas), Kamis (20/3/2025).
Kades itu dilaporkan Mardan Hanafi atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan akta otentik yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266.
Mardan menyebut kasus itu terjadi di Jalan Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun.
Selain melaporkan MTH, Mardan yang berprofesi sebagai pengacara itu juga turut melaporkan kawan kawan MTH atas nama pimpinan koperasi serba usaha aek natio group, berinisial LS dan RP.
"Saya berharap agar laporan saya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Mardan.
Terpisah, mantan Kades berinisial MTH selaku terlapor, saat ingin di konfirmasi lewat telepon selulernya hingga berita ini dirilis tidak dapat dihubungi. (iskandar/hm27)