Friday, March 21, 2025
home_banner_first
TAPANULI BAGIAN TENGAH

GMP Laporkan Kades Anggoli Terkait Tata Kelola dan Penyelewengan Dana Desa

journalist-avatar-top
Kamis, 20 Maret 2025 18.14
gmp_laporkan_kades_anggoli_terkait_tata_kelola_dan_penyelewengan_dana_desa

Perwakilan GMP Desa Anggoli, Sahrul Kamal Manullang didampingi Riswanto Siregar saat menyerahkan laporan ke Inspektorat terkait dana desa Anggoli. (f:feliks/mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Gerakan Masyarakat Peduli (GMP) Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun melaporkan Kepala Desa (Kades) Anggoli Oloan Pasaribu ke Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis (20/3/2025).

Laporan tersebut terkait dengan tata kelola pemerintah desa yang tidak transparan dan dugaan penyelewengan dana desa (DD) Anggoli. Hal ini diakui Perwakilan GMP Desa Anggoli, Sahrul Kamal Manullang didampingi Riswanto Siregar.

"Dimana selama ini di desa kami yang terjadi tata kelola pemerintahannya tidak transparan yang mementingkan kepentingan pribadi dan adanya indikasi penyelewengan keuangan desa tahun anggaran 2019 sampai 2024," ujar Sahrul.

Ia menjelaskan, terkait dengan pengelolaan pemerintahan desa, ada 9 point yang dinilai telah dilanggar Kades, diantaranya minimnya transparansi kepada masyarakat dalam hal kegiatan di desa.

"Misalnya seperti pengelolaan dana desa, papan informasi proyek terkesan disembunyikan, tidak ditempatkan pada lokasi strategis yang mudah dijangkau semua masyarakat," katanya.

Kemudian, lanjut Sahrul, setiap musyawarah desa tidak diberitahukan kepada seluruh masyarakat Desa Anggoli secara terbuka.

"Dalam mengangkat sejumlah Kepala Dusun (Kadus), Kades kami nilai semena-mena dan melanggar sejumlah aturan yang ada, serta selalu mementingkan pribadi," ujarnya.

Selain itu, Kades juga semena-mena tanpa diketahui masyarakat memilih dan mengganti aparatur desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa, Kuar Umum dan Perencanaan.

"Ironisnya, Kades juga diduga telah menjual asset desa tanpa sepengetahuan masyarakat Desa Anggoli. Bukti itu juga kami lampirkan ke Inspektorat dalam laporan kami," ucapnya.

Selanjutnya, Riswanto Siregar membeberkan terkait dugaan penyelewengan keuangan desa tahun anggaran 2019 sampai dengan 2024 yang terindikasi tidak sesuai dengan realisasinya.

"Adapun jenis kegiatan belanja dan realisasi Dana Desa Anggoli tidak sesuai dengan kenyataannya," katanya.

Ia menilai, penggunaan DD Anggoli sangat bertolak belakang dengan prinsip-prinsip pengelolaan DD yaitu transparan, partisipatif danvakuntabel serta tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

"Bedasarkan temuan kami terkait pengelolaan Dana Desa Anggoli dari tahun anggaran 2019 sampai 2024 ada kami temukan berpotensi di korupsi dan ada kegiatan fiktif. Bukti itu juga turut kami lampirkan dalam laporan kami," tuturnya.

Mereka berharap, Bupati Tapteng dan Inspektorat dapat menindak lanjuti laporan mereka.

"Apabila laporan kami ini benar, maka kami minta agar Kades diberhentikan dari jabatannya dan memprosesnya ke jalur hukum," ujarnya. (feliks/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES