Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Kades ini Ditahan Kejari Deli Serdang


Kades Tanjung Garbus II yang ditahan Kejari Deli Serdang. (f:sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Kepala Desa (Kades) Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Marbau Kabupaten Deli Serdang, Arisandi, 39 tahun, yang tersandung kasus korupsi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Kamis (13/3/2025).
Kades kelahiran Kecamatan Tanjung Morawa, warga Dusun I Desa Tanjung Garbus II itu ditahan karena korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Garbus II Tahun 2024 sebesar Rp452.393.889.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Mochamad Jeffry melalui Kasi Intelijen Boy Amali mengatakan Kades itu ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana lagi.
"Tersangka Arisandi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kajari Deli Serdang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Maret hingga 1 April 2025 di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam," ujar Boy.
Menurutnya, Kades tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, dan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," tutur Boy. (sembiring/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Ajak Masyarakat Taat Pajak, Pemkab Sergai Luncurkan Diskon