Thursday, March 13, 2025
home_banner_first
DELISERDANG-SERGAI

Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Kades ini Ditahan Kejari Deli Serdang

journalist-avatar-top
Kamis, 13 Maret 2025 19.38
tersandung_kasus_korupsi_dana_desa_kades_ini_ditahan_kejari_deli_serdang

Kades Tanjung Garbus II yang ditahan Kejari Deli Serdang. (f:sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kepala Desa (Kades) Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Marbau Kabupaten Deli Serdang, Arisandi, 39 tahun, yang tersandung kasus korupsi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Kamis (13/3/2025).

Kades kelahiran Kecamatan Tanjung Morawa, warga Dusun I Desa Tanjung Garbus II itu ditahan karena korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Garbus II Tahun 2024 sebesar Rp452.393.889.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Mochamad Jeffry melalui Kasi Intelijen Boy Amali mengatakan Kades itu ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana lagi.

"Tersangka Arisandi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kajari Deli Serdang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Maret hingga 1 April 2025 di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam," ujar Boy.

Menurutnya, Kades tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200.000.000, dan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," tutur Boy. (sembiring/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES