UMK Deli Serdang 2026 Ditetapkan Rp4.041.543, Tertinggi Kedua Setelah Medan

Ilustrasi. (foto: istimewa/mistar)
Deli Serdang, MISTAR ID
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 di Provinsi Sumatera Utara resmi ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025 tertanggal 24 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/825/KPTS/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan keputusan itu, UMK Kabupaten Deli Serdang Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.041.543. Nilai tersebut menjadikan UMK Deli Serdang sebagai yang tertinggi kedua di Sumatera Utara setelah Kota Medan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, mengatakan penetapan UMK tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pekerja maupun dunia usaha.
“Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/12/2025).
Ia menambahkan, UMK Tahun 2026 diharapkan menjadi langkah nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih adil, produktif, dan seimbang bagi seluruh pihak. (hm24)


























