Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria Segera Dibentuk di Batu Bara

Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian didampingi Wakilnya Syafrizal memimpin Rakor terkait Pembaruan SK HGU PT Socfin Indonesia Kebun Tanah Gambus dan sengketa dengan kelompok tani. (Foto: Diskominfo Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Sri Pranoto mengungkapkan bahwa segera membentuk Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria di Kabupaten Batu Bara.
Hal tersebut disampaikan Sri Pranoto pada Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pembaruan Surat Keputusan Hak Guna Usaha (SK HGU) PT Socfin Indonesia Kebun Tanah Gambus serta sengketa dengan kelompok tani di Ruang Kerja Bupati Batu Bara, Jalinsum KM 119 Lima Puluh, Selasa (13/1/2026).
Tim terpadu akan melibatkan unsur Pemerintah Daerah, ATR/BPN, Forkopimda, pihak perusahaan, kelompok tani, perwakilan masyarakat, serta unsur Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Dikatakan Sri Pranoto, pembentukan tim terpadu sebagai upaya penyelesaian sengketa atau permasalahan yang terjadi dan untuk memastikan proses penyelesaian konflik agraria dilakukan secara komprehensif, transparan, dan berkeadilan.
“Penyelesaian akan lebih mengedepankan pendekatan berbasis data, musyawarah, serta hukum administrasi pertanahan yang berlaku,” kata Sri Pranoto.
Sebelumnya, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian juga membahas tentang permasalahan sengketa lahan yang terjadi antara Kelompok Tani Perjuangan Simpang Gambus dengan PT Socfin Indonesia. Kemudian mengenai proses pembaruan SK HGU PT Socfin Indonesia untuk Kebun Tanah Gambus.
Baharuddin menekankan pentingnya kepastian hukum dan ketertiban administrasi pertanahan di Kabupaten Batu Bara.
Dalam permasalahan ini, Baharuddin menjelaskan Pemkab Batu Bara telah berupaya memfasilitasi dialog dan mencari solusi terbaik, adil, dan berimbang bagi seluruh pihak.
Pemkab Batu Bara juga telah menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sengketa agraria antara Kelompok Tani Tanah Perjuangan dengan PT Socfin Indonesia.
Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria yang segera dibentuk diharapkan dapat menyelesaikan sengketa kelompok tani dan PT Socfin Indonesia.
“Keputusan rapat koordinasi salah satunya membuat perjanjian kepada kelompok tani tidak boleh menambah pemasangan portal. Sedangkan kepada PT Socfin tidak memanen di wilayah yang menjadi sengketa,” kata Baharuddin.
Kemudian disepakati pula agar seluruh pihak bersabar menunggu jawaban dan arahan dari BPN Pusat terkait penyelesaian permasalahan ini.
Rakor juga diikuti Tenaga Ahli DPD RI Kohler Siagian, Feri Panjaitan dan Julius Sitanggang, Pengurus PT Socfin Sugi Hartana dan Robert Sagala, Kepala BPN Perwakilan Batu Bara, Kepala Kanwil BPN Provsu Sri Pranoto, dan Ketua Kelompok Tani Tanah Perjuangan Simpang Gambus Ruslan. (ebson)






















