88 Pilkades dan PAW Digelar Serentak pada 4 Mei 2026

Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo. (Foto: Dokumentasi Diskominfostan/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akan melaksanakan sebanyak 88 Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2026, terdiri atas 76 Pilkades Serentak Gelombang II dan 12 Pilkades Pergantian Antarwaktu (PAW) yang dijadwalkan berlangsung pada 4 Mei 2026.
Pelaksanaan Pilkades tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 20 Oktober 2025 Nomor 100.3.5.5/5118/BPD.
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, mengatakan meskipun hingga saat ini peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana undang-undang tersebut belum diterbitkan, Kementerian Dalam Negeri telah memberikan persetujuan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan Pilkades serentak maupun Pilkades Pergantian Antarwaktu (PAW).
“Walaupun peraturan pemerintahnya belum terbit, Mendagri telah memberikan ruang dan persetujuan kepada daerah untuk melaksanakan Pilkades serentak dan Pilkades PAW,” ujar Lom Lom Suwondo saat memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang II dan Pilkades PAW Tahun 2026 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Rapat koordinasi tersebut digelar di Aula Cendana Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (13/1/2026).
Untuk Pilkades PAW, pemungutan suara akan dilaksanakan di 12 desa yang tersebar di sembilan kecamatan. Sementara itu, Pilkades Serentak Gelombang II akan dilaksanakan di 76 desa yang berada di 19 kecamatan di Kabupaten Deli Serdang.
Dari sisi pengamanan, wilayah pelaksanaan Pilkades tersebut terbagi dalam beberapa wilayah hukum kepolisian, yakni enam desa berada di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, tiga desa di wilayah hukum Polrestabes Medan, serta tiga desa di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Pemkab Deli Serdang juga telah menetapkan tahapan pelaksanaan Pilkades Tahun 2026. Tahap kampanye dijadwalkan berlangsung pada 25 hingga 27 April 2026. Selanjutnya, pemungutan suara dilaksanakan pada 4 Mei 2026.
Adapun pengesahan kepala desa terpilih direncanakan pada rentang waktu 19 Mei hingga 15 Juni 2026, sementara pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan pada 25 Juni 2026.
Pemkab Deli Serdang berharap seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan aman, tertib, dan demokratis, serta menghasilkan kepala desa yang mampu menjalankan roda pemerintahan desa secara profesional dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (hm25)













