25.1 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

Sekda Labusel Monitoring Legalitas Pasar Swalayan di Kotapinang

Labusel, MISTAR.ID

Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu Selatan (Labusel) H Heri Wahyudi M SSTP MAP bersama tim melaksanakan monitoring ke pasar swalayan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (10/1/24).

Beberapa lokasi yang dipantau adalah Indomaret dan Alfamart di Kecamatan Kotapinang.

Sekda Heri mengatakan, monitoring ini merupakan arahan bupati untuk menindaklanjuti pasar swalayan yang ada di Kabupaten Labusel terkait legalitasnya.

Baca Juga: Membangun Usaha Warung Pecel, Ketergantungan Berubah Menjadi Kemandirian

“Pasar Swalayan Alfamart, dan Indomaret yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari tahun 2021 izin reklamenya belum ada, dan dipastikan belum ada, belum lagi pajak reklamenya,” ungkapnya.

Ia menekankan kepada penanggung jawab pasar swalayan agar segera mengurus dokumen yang dibutuhkan untuk legalitas usahanya.

“Kita selaku pemerintah daerah mendukung keberadaan pasar swalayan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini. Tetapi, pengelolaan pasar swalayan juga harus memenuhi aturan-aturan agar legalitasnya itu jelas,” katanya.

Sekda Heri menambahkan, Pemkab akan memberikan batas waktu ketentuan apabila peringatan yang pertama tidak ditindaklanjuti, maka akan diberikan peringatan kedua.

Baca Juga: Simpati Warga Lubuk Pakam ke Petugas Kebersihan yang Diguyur Hujan Saat Bekerja

“Apabila peringatan kedua tidak diindahkan, maka Pemkab Labuhanbatu Selatan akan mengambil tindakan sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati,” katanya.

Turut serta dalam monitoring tersebut, Assisten Perekonomian Ir Ralikul Rahman, Inspektur Sofyan, Kadis Kominfo M Iqbal Nst, Kadishub Syukri, Kabag Ekonomi, Perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas perdagangan dan UMKM, Satpol PP dan Dinas Pendapatan Labusel. (Oel/hm22)

Related Articles

Latest Articles