Friday, August 21, 2026
home_banner_first
SUMUT

Pendapatan Labura dalam Perubahan APBD 2026 Diproyeksikan Rp1,032 Triliun

Mistar.idJumat, 21 Agustus 2026 pukul 13.07 WIB
pendapatan_labura_dalam_perubahan_apbd_2026_diproyeksikan_rp1032_triliun

Bupati Labura Hendri Yanto Sitorus saat menyampaikan pidato pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 pada sidang paripurna, Jumat (21/8/2026). (Foto: Sunusi/Mistar)

news_banner

Labura, MISTAR.ID - Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 diajukan untuk mengakomodasi berbagai perkembangan yang terjadi di masyarakat serta dinamika pembangunan agar lebih sesuai dan terarah, sebagaimana strategi kebijakan pembangunan daerah yang telah ditetapkan.

Hal itu disampaikan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Hendri Yanto Sitorus, dalam pidato penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 pada sidang paripurna yang digelar, Jumat (21/8/2026).

"Substansi Rancangan KUA-PPAS TA 2026 ini disusun karena adanya faktor-faktor yang terjadi dan sudah tidak sesuai dengan asumsi yang diperkirakan sebelumnya," katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Labura, Rimba Bertuah Sitorus.

Secara umum, Bupati menyampaikan pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp899,014 miliar mengalami kenaikan Rp133,372 miliar. Dengan penambahan tersebut, pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 diproyeksikan menjadi Rp1,032 triliun.

Kenaikan pendapatan tersebut antara lain berasal dari penambahan pendapatan transfer antardaerah berupa Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (BKPSU).

Sementara itu, dari sisi belanja daerah juga terjadi peningkatan cukup signifikan. Belanja daerah yang semula diproyeksikan sebesar Rp943,792 miliar mengalami kenaikan Rp160,222 miliar. Setelah perubahan, total belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,104 triliun.

Diakuinya, program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD TA 2026 belum sepenuhnya mampu mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

"Oleh karena itu, melalui perubahan KUA-PPAS ini, kami melakukan reformasi agar pencapaian pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran," katanya.

Sidang yang berlangsung cukup singkat tersebut kemudian diskors hingga Senin mendatang. Hadir dalam sidang paripurna tersebut staf ahli, asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah, dan pejabat lainnya.




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN