Papan Larangan Sampah di Desa Sekip Tersisa Pajangan, Warga Masih Buang Sembarangan

Papan larangan di lokasi pembuangan sampah liar di Desa Sekip Lubuk Pakam.(foto: sembiring/ mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Papan larangan membuang sampah sembarangan di lahan kosong pinggir jalan umum Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, terkesan tidak efektif.
Meski telah dipasang pemerintah, warga masih menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat pembuangan sampah liar.
Di lokasi, terlihat papan berwarna biru bertuliskan larangan membuang sampah disertai ancaman sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021. Namun, imbauan tersebut dinilai hanya menjadi pajangan, karena aktivitas pembuangan sampah rumah tangga tetap berlangsung.
Menurut keterangan warga, sampah di lokasi tersebut rutin diangkut petugas kebersihan setiap dini hari menggunakan truk dan becak sampah. Meski demikian, kebiasaan warga membuang sampah sembarangan belum juga berubah.
“Setiap subuh memang diangkut, tapi tetap saja warga membuang sampah rumah tangganya di situ,” ujar Rusli, warga setempat, Senin (23/3/2026).
Warga lainnya, Yasin, berharap pemerintah Desa Sekip dapat mengambil langkah lebih tegas dalam menindak pelaku pembuangan sampah liar. Ia mengusulkan adanya pengawasan langsung guna memberikan efek jera.
“Perlu ada pengintaian atau penjagaan seperti yang pernah dilakukan di Kota Medan, supaya bisa diketahui siapa yang membuang sampah sembarangan,” katanya.
Warga menilai, tanpa pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten, keberadaan papan larangan tidak akan efektif mengubah perilaku masyarakat.
Mereka berharap pemerintah desa bersama instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan serta memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. (hm27)






















