Friday, June 5, 2026
home_banner_first
SUMUT

Anggota DPRD Samosir Ingatkan Ranperda Sampah 2026, Jangan Ulangi Regulasi Tak Efektif

Mistar.idKamis, 19 Maret 2026 15.55
journalist-avatar-top
anggota_dprd_samosir_ingatkan_ranperda_sampah_2026_jangan_ulangi_regulasi_tak_efektif

Anggota DPRD Samosir, Polten Simbolon. (Foto Pangihutan/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Anggota DPRD Samosir, Polten Simbolon, mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengulang kesalahan dalam merumuskan kebijakan yang sulit diterapkan, khususnya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Sampah Tahun 2026.

Pernyataan itu disampaikan Polten, Kamis (19/3/2026), menyusul sorotan terhadap Ranperda yang dinilai terlalu ambisius tanpa mempertimbangkan kesiapan di lapangan, terutama dari sisi fasilitas dan infrastruktur pendukung.

Menurutnya, keterbatasan sarana dasar menjadi kendala utama dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang efektif di Kabupaten Samosir.

“Bagaimana kita mau melakukan itu, sedangkan masih banyak fasilitas yang belum kita miliki. Sama saja itu sia-sia,” ujar Polten.

Ia menilai konsep yang diusung dalam Ranperda, seperti penerapan 3R (reduce, reuse, recycle), pemilahan sampah dari sumber, hingga pengolahan terpadu, memang ideal. Namun, tanpa dukungan fasilitas seperti TPS, TPS 3R, TPST, dan TPA yang memadai, konsep tersebut berpotensi tidak berjalan optimal.

Polten juga menyinggung pengalaman sebelumnya, di mana sejumlah Ranperda yang telah disahkan tidak mampu direalisasikan secara maksimal di lapangan.

“Jangan sampai kita mengulang hal yang sama. Sudah ada beberapa Ranperda yang disahkan, tetapi pada akhirnya tidak bisa dijalankan,” katanya.

Ia menegaskan keberhasilan suatu regulasi tidak hanya ditentukan oleh perencanaan, tetapi juga oleh kemampuan implementasi yang konsisten.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah agar lebih fokus pada langkah konkret yang dapat langsung dirasakan masyarakat, dibandingkan merancang sistem besar yang belum tentu sesuai dengan kondisi daerah.

“Kita lengkapi dulu seluruh fasilitas, baru kita berpikir lebih jauh ke depan. Sehingga kegiatan lebih tepat sasaran dan terukur,” ujarnya.

Selain itu, Polten mengingatkan sejumlah daerah yang lebih maju pun masih menghadapi tantangan dalam pengelolaan sampah terintegrasi. Ia menilai Samosir harus bersikap realistis dan tidak terburu-buru mengadopsi sistem yang belum siap dijalankan.

Ia menyarankan pendekatan yang lebih aplikatif, seperti memperkuat peran desa, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memaksimalkan fasilitas yang sudah ada.

“Jangan sampai kita sibuk membuat aturan, tetapi lupa memastikan apakah itu bisa dijalankan atau tidak,” ucapnya.

Polten menegaskan kegagalan implementasi kebijakan tidak hanya merugikan dari sisi perencanaan, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Ia berharap pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah Tahun 2026 tidak sekadar menghasilkan regulasi baru, melainkan kebijakan yang realistis, terukur, dan mampu menjawab persoalan sampah di Kabupaten Samosir.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN