Mantan Kepala SDN di STM Hulu Keluhkan Pengembalian Dana Buku Kurikulum Merdeka

Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang. (foto: istimewa/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Pengembalian dana pengadaan buku paket Kurikulum Merdeka di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kabupaten Deli Serdang dikeluhkan. Seorang mantan kepala sekolah yang telah memasuki masa pensiun mengaku hingga kini belum menerima pengembalian dana yang disebut sebagai kelebihan setoran.
Barus, mantan Kepala SD Negeri 106204 Tanjung Raja, Kecamatan STM Hulu, mengajukan permintaan pengembalian dana sebesar Rp10 juta yang diklaim merupakan kelebihan setoran dalam proses pengadaan buku paket Kurikulum Merdeka.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, nilai setoran yang disebut seharusnya dibayarkan sebesar 30 persen dari total Rp14 juta atau sekitar Rp4,2 juta.
Namun, yang bersangkutan dikabarkan telah menyetorkan dana sebesar Rp14 juta sehingga terdapat selisih sekitar Rp10 juta yang diminta untuk dikembalikan. Dana tersebut disebut telah ditransfer ke rekening sekolah sesuai arahan tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hingga saat ini pengembalian dana yang dimaksud belum terealisasi. Salah seorang anggota keluarga Barus mengatakan pihaknya berharap ada kejelasan terkait pengembalian dana tersebut.
“Pak Barus sudah pensiun. Beliau meminta agar kelebihan setoran itu dapat dikembalikan. Dana sudah ditransfer ke rekening sekolah, tetapi kepala sekolah yang baru belum berani mengambil langkah karena masih menunggu kejelasan,” ujar anggota keluarga Barus, Senin (15/6/2026).
Informasi diperoleh, kepala sekolah yang saat ini menjabat di SD Negeri 106204 Tanjung Raja masih menunggu petunjuk dan kejelasan mekanisme terkait dana tersebut sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Menanggapi informasi tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Samsuar Sinaga, menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran. “Akan kita telusuri ya,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Deli Serdang juga mengaku menerima informasi mengenai perubahan nilai pengembalian dana yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi Tim BOS Kabupaten Deli Serdang.
Pada tahap awal, sejumlah sekolah diminta mengembalikan dana sesuai nilai yang tercantum dalam rekapitulasi hasil evaluasi yang telah disampaikan kepada masing-masing sekolah.
Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Tambah Excavator Amphibi untuk Normalisasi Sungai dan Pengendalian Banjir
Namun, belakangan muncul informasi bahwa nilai pengembalian tersebut berubah menjadi sekitar 30 persen dari jumlah yang sebelumnya ditetapkan. Perubahan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan kepala sekolah terkait dasar perhitungan dan mekanisme penetapan nilai pengembalian dana.
Sejumlah pihak menilai apabila memang terdapat perubahan hasil evaluasi atau rekomendasi pengembalian dana, maka perlu disertai penjelasan resmi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah polemik tersebut, terdapat sekolah yang telah melakukan pengembalian dana berdasarkan nilai yang sebelumnya ditetapkan. Salah satunya adalah SD Negeri 106204 Tanjung Raja, Kecamatan STM Hulu.
























