Saturday, August 22, 2026
home_banner_first
SUMUT

Kabag Hukum Taput: Pemkab Siap Kembali Pekerjakan Ida Rohani Jika Ada Putusan BPASN

Mistar.idSabtu, 22 Agustus 2026 pukul 09.44 WIB
kabag_hukum_taput_pemkab_siap_kembali_pekerjakan_ida_rohani_jika_ada_putusan_bpasn

Ilustrasi, ASN diberhentikan dengan tidak hormat. (Foto: Internet)

news_banner

Taput, MISTAR.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) menyatakan siap mempekerjakan kembali Ida Rohani Sinaga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila ada putusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) yang memerintahkan untuk mengaktifkannya kembali.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Taput, Marito Smanjuntak, mengatakan hal itu disampaikan Bupati Taput Jonius Hutabarat saat bertemu Ida Rohani Sinaga bersama kuasa hukumnya, Antony Sinaga.

Menurut Marito, pertemuan tersebut merupakan bentuk keterbukaan Bupati sebagai pejabat publik untuk berkomunikasi dengan masyarakat. Dalam pertemuan itu, Bupati juga menyampaikan bahwa Pemkab Taput telah menerima banding administratif yang diajukan pihak Ida Rohani.

“Pemkab bersedia mempekerjakan kembali Ibu Ida Rohani Sinaga apabila keputusan dari BPASN sudah ada putusan yang menjelaskan untuk bekerja kembali sebagai PNS di Pemkab Tapanuli Utara,” ujar Marito saat dihubungi Mistar, Sabtu (22/8/2026).

Marito menegaskan, pertemuan tersebut tidak berarti Bupati telah membatalkan keputusan pemberhentian Ida Rohani atau akan langsung mengaktifkannya kembali sebagai PNS.

Ia menjelaskan, pengaktifan kembali harus melalui mekanisme dan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Pemkab baru dapat mempekerjakan kembali Ida Rohani apabila putusan BPASN memerintahkan hal tersebut.

“Pertemuan itu tidak dapat diartikan Bupati plin plan atau akan langsung mempekerjakan kembali Ibu Ida, karena untuk dipekerjakan kembali ada mekanismenya, ada prosesnya,” katanya.

Marito mengatakan, Pemkab Taput juga tidak dapat membatalkan keputusan pemberhentian secara sepihak. Sebab, surat keputusan (SK) pemberhentian Ida Rohani diterbitkan berdasarkan rekomendasi dan persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sepanjang itu tidak ada, maka Pemkab tidak bisa menganulir putusan itu secara sepihak, dikarenakan SK pemberhentian dimaksud dibuat berdasarkan rekomendasi persetujuan dari BKN,” ujarnya.

Menurut dia, rekomendasi BKN menunjukkan bahwa persyaratan dan prosedur dalam proses pemberhentian telah dipenuhi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Marito juga menilai langkah administratif yang ditempuh Ida Rohani melalui pengajuan banding merupakan jalur yang tepat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Upaya administratif yang dilakukan oleh pihak Ibu Ida sudah benar, itulah saluran yang tepat yang diatur oleh UU, bukan posting-posting di medsos,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Taput Jonius Hutabarat memastikan keputusan pemberhentian Ida Rohani Sinaga sebagai PNS belum berubah. Pernyataan itu disampaikan menyusul informasi yang beredar bahwa Ida Rohani telah kembali aktif sebagai PNS.

“Bukan kita yang mengangkat Ida Rohani Sinaga kembali sebagai PNS. Mereka sekarang sedang banding ke BKN,” ujar Jonius, Jumat (21/8/2026).

Jonius memastikan Pemkab Taput akan melaksanakan keputusan yang nantinya dikeluarkan oleh BKN.

“Apa pun putusan dari BKN akan kita laksanakan,” katanya.

Sebelumnya, Ida Rohani Sinaga bersama kuasa hukumnya menemui Bupati Taput untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyerahkan surat sanggahan terkait keputusan pemberhentian dirinya sebagai PNS.

Pemkab Taput sebelumnya menjatuhkan sanksi disiplin kepada empat PNS karena jarang masuk kantor. Tiga di antaranya diberhentikan dengan hormat, sedangkan satu PNS lainnya dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat.

Mereka yakni Ida Rohani Sinaga, Maradona Batubara, dan Mayanti Hutabarat yang bertugas di UPT Pasar Siborongborong, serta satu PNS lainnya di lingkungan Pemkab Taput.

Sanksi tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat Tim Penilai Disiplin Pegawai pada 28 Juli 2026. (hm25)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN