Bupati Taput Pastikan Pemecatan Ida Rohani Sinaga sebagai PNS Belum Berubah

Bupati Tapanuli Utara (Taput), Jonius Hutabarat (Foto: Fernando/Mistar)
Taput, MISTAR.ID - Bupati Tapanuli Utara (Taput), Jonius Hutabarat, memastikan keputusan pemecatan Ida Rohani Sinaga sebagai PNS belum berubah. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab informasi yang beredar di tengah publik yang menyebut Ida Rohani Sinaga telah aktif kembali sebagai PNS.
Menurut Bupati, informasi tersebut keliru. Ia memastikan pembatalan pemecatan memiliki mekanisme dan kewenangan yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menyebut, saat ini Ida Rohani Sinaga sedang mengajukan banding ke BKN.
"Bukan kita yang mengangkat Ida Rohani Sinaga kembali sebagai PNS. Mereka sekarang sedang banding ke BKN," ujarnya, Jumat (21/8/2026).
Ia memastikan Pemkab Taput akan mematuhi keputusan BKN.
"Apa pun putusan dari BKN akan kita laksanakan," ujar Bupati Taput, Jonius Hutabarat.
Sebelumnya, Ida Rohani Sinaga bersama pengacaranya telah menemui Bupati Taput untuk memberikan klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum Ida Rohani Sinaga menyampaikan surat sanggahan terkait pemecatan kliennya.
Perlu diketahui, Pemkab Taput menjatuhkan sanksi disiplin kepada empat PNS karena jarang masuk kantor. Tiga orang diberhentikan dengan hormat, sedangkan satu orang diturunkan pangkatnya.
Mereka adalah Ida Rohani Sinaga, Maradona Batubara, dan Mayanti Hutabarat dari UPT Pasar Siborongborong, serta satu orang lainnya di lingkungan Pemkab Taput.
Sanksi tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat Tim Penilai Disiplin Pegawai pada 28 Juli 2026.
PREVIOUS ARTICLE
BKPSDM Taput Tegaskan Bupati Tak Angkat Kembali Ida Rohani, Tapi Arahkan Tempuh Jalur PTUN

















