Wednesday, June 17, 2026
home_banner_first
SUMUT

DPRD Batu Bara Bahas Ranperda Perubahan BUMD PT PBB Menjadi Perseroda

Mistar.idRabu, 29 April 2026 11.51
journalist-avatar-top
EP
dprd_batu_bara_bahas_ranperda_perubahan_bumd_pt_pbb_menjadi_perseroda

Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian saat menyerahkan draft usulan Ranperda BUMD kepada Ketua DPRD Batu Bara Safi'i didampingi Wakilnya Nurhadi. (foto: DPRD Batu Bara/Mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

‎Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batu Bara tengah membahas Ranperda BUMD PT Pembangunan Bahtra Berjaya (PBB) usulan Pemkab Batu Batu Bara.

‎Pembahasan tersebut diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Batu Bara, Chairul Bariah, Rabu (29/4/2026). ‎"Pemkab Batu Bara telah memasukkan usulan Ranperda BUMD yang saat ini tengah kita bahas di Bapemperda," ujarnya.

Setelah dilakukan pengkajian dan pembahasan di Bapemperda, selanjutnya disampaikan kepada Fraksi untuk mendapatkan tanggapan. ‎Untuk diketahui, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian telah mengusulkan Ranperda BUMD PT PBB melalui Rapat Paripurna DPRD, Selasa (21/4/2026).

Dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Safi'i tersebut, Baharuddin mengatakan BUMD ‎memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

"Oleh karena itu, pengelolaan BUMD perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Baharuddin.

‎Ia memaparkan pembentukan BUMD telah ditetapkan dengan ‎Perda nomor 4 tahun 2011 tentang perusahaan daerah Batu Bara Berjaya.

‎Kemudian, bentuk badah hukum BUMD ini diubah menjadi ‎Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya (PT PBB), berdasarkan Perda Kabupaten Batu Bara nomor 9 tahun 2013.

‎Namun, dengan terbitnya Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya perlu dilakukan perubahan bentuk hukum menjadi perseroan daerah (Perseroda).

‎Pada akhir pengantar penyampaian Ranperda BUMD, Baharuddin mengharapkan masukan, saran, dan pembahasan konstruktif dari pimpinan dan anggota DPRD sehingga Ranperda yang diajukan dapat disempurnakan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berkualitas.

‎"Kami berharap agar pembahasan Ranperda ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi daerah yang kita cintai serta mewujudkan Kabupaten Batu Bara yang maju dan sejahtera, berkah dan bahagia," tutur Baharuddin.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN