Pemkab Batu Bara akan Gelar Bakti Sosial, Ini Syarat Penerima Manfaat

Kantor Dinas Sosial PPPA Kabupaten Batu Bara. (foto: istimewa/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) akan menggelar bakti sosial terintegrasi.
Untuk dapat menerima manfaat bakti sosial tersebut, masyarakat harus terdafar pada Desil 1 hingga Desil 5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Plt Kepala Dinsos PPPA Kabupaten Batu Bara, Muliadi, mengatakan untuk menjaring warga yang layak menerima manfaat program bakti sosial tersebut, pihaknya telah menyurati seluruh camat se-Kabupaten Batu Bara.
"Selanjutnya para camat diinstruksikan meneruskan pemberitahuan bakti sosial kepada kepala desa dan lurah agar diteruskan kepada masyarakat," ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Muliadi mengatakan bakti sosial tersebut nantinya akan meliputi operasi katarak, khitanan massal, cek kesehatan (THT, Gula Darah, Asam Urat dan kolestrol), pembebasan pasung dan isbath nikah khusus untuk pasangan usia 60 tahun ke atas.
Program bakti sosial ini digelar berdasarkan Surat Kementerian Sosial Republik Indonesia Sentra Bahagia di Medan Nomor 321.4.21/BS/4/2026 tanggal 23 April 2026 perihal Pelaksanaan Kegiatan Bakti Sosial Terintegrasi yang bertempat di Kabupaten Batu Bara.
BERITA TERPOPULER








Elijah Just Cetak Sejarah untuk Selandia Baru di Piala Dunia 2026, Ini Profil Singkat Sang Penyerang










