Monday, July 6, 2026
home_banner_first
SUMUT

Bagi Pencuri, jangan Coba-coba Tinggal di Dusun Juhar II Serdang Bedagai

Mistar.idSenin, 6 Juli 2026 pukul 20.18 WIB
bagi_pencuri_jangan_cobacoba_tinggal_di_dusun_juhar_ii_serdang_bedagai

Warga di Desa Juhar saat bermusyawarah merumuskan peraturan desa.(foto: dok.Polsek Bandar Khalipah/mistar).

news_banner

Tebing Tinggi, MISTAR.ID (6/7/2026)- Ada yang unik di Dusun Juhar II, Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai. Bagi para pelaku pencurian, tidak boleh tinggal di rumahnya yang ada di dusun ini. Kesepakatan itu berdasarkan peraturan desa yang disepakati bersama para warga.

Terkait hal ini, Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Khalipah Polres Tebing Tinggi Aiptu D. Panjaitan, Senin (6/7/2026) mengatakan, saat itu dirinya menghadiri kegiatan pembentukan peraturan desa yang berlangsung di Dusun Juhar II Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalipah, Minggu (5/7/2026).

"Dari hasil kesepakatan, disepakati beberapa poin antara lain: pelaku pencurian tidak boleh tinggal di dusun atau di rumahnya. Apabila orang tua pelaku keberatan atas peraturan, maka harus bersedia dikeluarkan dari STM tau serikat parsahutaon (serikat kampung,red)," ungkap Aiptu D. Panjaitan.

Dijelaskannya, kegiatan itu bertujuan untuk memperkuat sinergi pemerintah desa dengan pihak kepolisian dan masyarakat agar aturan yang dibahas benar- benar bermanfaat bagi warga.

"Disini, Bhabinkamtibmas berperan sebagai mediator dan pendengar untuk memastikan transparansi serta keadilan dalam penyusunan prioritas peraturan desa agar setiap tahapan pembuatan peraturan desa sejalan dengan ketentuan dan regulasi hukum yang berlaku," sambungnya.

"Bagi masyarakat yang menjadi korban pencurian tetap diperbolehkan melanjutkan perkaranya sampai ke pengadilan,"pungkasnya.(*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN